DLH – Dishub Muba Sinergi Kendalikan Pencemaran Udara dengan Uji Emisi Kendaraan

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Agu 2022 19:05 0 173 Redaktur Romadon

Sekayu, Pelita Sumsel – Bertempat di Terminal Randik Sekayu, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba lakukan pengujian pengendalian pencemaran udara berupa uji emisi gas buang kendaraan bermotor roda 4 (Empat) di Lingkungan Kabupaten Muba dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-77 Tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya SSos MSi diwakili Sekretaris Ahmad Wendiansyah SSit SH mengatakan Uji emisi yang dilakukan ini sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang uji KIR, itu juga termasuk uji emisi.

“Kita bersama dengan tim DLH kedepannya akan mengirimkan surat edaran ke seluruh OPD bahwa kendaraan yang beroperasi harus sudah lulus ujian emisi. Dan kedepannya kita akan menerapkan juga untuk kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang. Dan untuk kita Dishub uji KIR dan di uji KIR sudah terakomodir salah satunya uji emisi ini,”pungkasnya, Jumat (19/8/2022) pagi.

Sementara, Kepala DLH Muba Andi Wijaya Busro SH MHum mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Muba untuk mengendalikan pencemaran udara dari sumber yang bergerak.

Menurutnya, kedepannya akan diusulkan ke Pemkab supaya ini menjadi kewajiban untuk kendaraan Dinas. Dikatakannya uji emisi akan diadakan lagi tahap kedua bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Muba. Ia berharap akan lebih banyak lagi kendaraan dinas yang mengikuti uji emisi, target kedepannya 500 kendaraan Dinas.

“Uji emisi ini untuk mengetahui dan mengukur ketaatan pengendara atau pemilik kendaraan, terkait ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Ini merupakan bagian dari program pengendalian pencemaran udara di kabupaten Muba. Kita berharap dengan diadakannya uji ini kita dapat mengambil sampling dari kendaraan yang diuji berapa persen yang lolos dan berapa persen yang tidak lolos ambang batas. Berarti yang tidak lolos ambang batasnya ada permasalahan di kendaraannya, jadi pemiliknya harus memeriksanya ke bengkel,”pungkasnya.

LAINNYA