Gambar_Langit Gambar_Langit

BPKH Mengelola Keuangan Haji Merupakan Amanat Undang – Undang

waktu baca 3 menit
Selasa, 31 Mei 2022 21:03 0 131 Redaktur Romadon

 

Jakarta, Pelita Sumsel – Kepala Divisi Penghimpunan Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH), Muhammad Tabrani Nuril Anwar menyampaikan; Prinsip dasar pengelolaan dana haji adalah untuk memaksimalkan nilai manfaat serta memberikan support kepada pembiayaan haji di Indonesia. Salah satu yang dilakukan adalah memberikan virtual account bagi jemaah haji yang hendak turun dan akan berangkat.

Kehadiran BPKH dalam mengelola keuangan haji merupakan amanat undang – undang. Hal ini tertuang dalam UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji.

“Dimana dalam pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan
Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan
pertanggungjawaban Keuangan Haji,” kata Nuril dalam diskusi daring yang
digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema “Dana Amanah, Haji Mabrur”, Selasa
(31/5/22).

Ke depan, Nuril berharap, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji
semakin besar. Sehingga komponen subsidi akan semakin ditekan dan total BPIH
yang dibebankan kepada jemaah haji akan semakin kecil.
Lebih lanjut, Nuril menjelaskan, dalam memaksimalkan pengelolaan dana haji,
pihaknya fokus memberikan nilai manfaat yang besar dengan investasi yang
paling aman. Sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang maksimal.

Dalam pasal 2 UU 34, lanjutnya, disebutkan bahwa prinsip pengelolaan dana haji
secara keseluruhan terdapat empat prinsip. Pertama berprinsip syariah. Seluruh
mitra kerja BPKH harus merupakan lembaga syariah: baik itu mitra investasi
maupun bank penerima setoran.

Kedua, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian. Dimana seluruh investasi yang
dijalankan oleh BPKH harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ketiga
adalah asas manfaat. Seluruh investasi yang diberikan untuk kemanfaatan umat
dan juga tentunya calon jemaah haji.

“Keempat adalah nirlaba. Prinsip investasi nirlaba di BPKH adalah seluruh
keuntungan itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jemaah haji,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji
dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur memaparkan,
persiapan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Menurutnya, ibadah haji tahun
ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya dimana semua persiapan sudah final
sebelum Ramadhan.

“Namun karena ini adalah kondisi khusus, sampai saat ini kita masih melakukan
persiapan. Semoga pada saat kedatangan jemaah haji reguler di tanggal 4,
semua persiapaan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga jamaah dapat
melaksanakan ibadah dengan baik. Demikian pun pada tanggal 15 Juni bagi
jemaah haji khusus,” ungkapnya.

Firman menambahkan, Arab Saudi juga mengalami inflasi yang cukup tinggi
selama dua tahun terakhir. Dimana harga-harga bahan kebutuhan pokok
meningkat tajam.

“Akibatnya, sebagaimana kita ketahui, standar pelayanan di Arafah Minah
kenaikannya sangat besar. Jadi ada selisih angka Rp1,5 triliun yang harus bisa
dipenuhi oleh pemerintah Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji
tahun ini,” bebernya.

Firman menjelaskan, angka Rp1,5 triliun merupakan biaya penyelenggaraan haji
reguler. Ia memperkirakan, untuk haji khusus biayanya jauh lebih tinggi lagi.

“Ini baru dari haji reguler. Dari haji khusus, kami sebagai penyelenggara haji khusus kenaikannya bahkan lebih besar dibandingkan angka itu. Basic cost
sebesar 5600 riyal dari sebelumnya kita di haji khusus hanya membayar 3000
atau 3500 riyal. Ditambah dengan tambahan biaya upgrade pelayanan haji
khusus sebesar sekitar 2.500 riyald,” ujarnya.

Firman menyatakan, kenaikan biaya ini perlu diketahui masyarakat, utamanya
para calon jemaah haji. Sehingga ini menjadi keprihatinan bersama semua
stakeholder.

“Ini memang jadi keprihatinan kita bersama. Kita berharap dalam kesempatan ini, kita bicara di media, ini perlu diketahui oleh seluruh calon jemaah. Bahwa dari Rp80 juta sekian, masyarakat hanya membayar sekitar 30 koma sekian juta. Karena ada dana dari virtual akunnya, maka mereka tidak perlu membayar apaapa,” jelasnya.

LAINNYA