Kejari Palembang Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 30,5 Milyar

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Jul 2022 10:48 0 328 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Selama January sampai Juli 2022, Kejaksaan Negeri Palembang,
berhasil membantu Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar 30 miliar 571 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Eko Adhyaksono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Budi Mulya mengatakan, terhitunh sejak Januari hingga Kamis tanggal 21 Juli 2022, pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Negeri
Palembang menyampaikan laporan kinerja mereka adapun dengan rincian antara lain.

“Kejaksaan Negeri Palembang selalu berusaha untuk meningkatkan
Akuntabilitas kinerja setiap tahunnya dan kontribusi nyata dari Kejaksaan Negeri
Palembang dalam mendukung Program Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) tahun 2022. Terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juli Kejaksaan Negeri
Palembang telah menyetorkan kepada negara dari hasil Penerimaam negara bukan pajak (PNBP) sebesar RP.9.070.941.112,- ( Sembilan Milyar Tujuh Puluh
Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Dua Belas Rupiah ) dari target
pencapaian di tahun 2022 sebesar Rp. 1.708.875.025,- (Satu Milyar Tujuh Ratus
Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) sehingga prosentase capaian
lebih dari 530 % dari target,”ujarnya.

Selain itu lanjut jaksa yang terkenal dengan pribadi kocak ini, nahwa Kejaksaan Negeri Palembang dari Bulan Januari sampai dengan Juli 2022
telah berhasil melelang barang rampasan sebesar Rp. 3.105.716.111,- ( Tiga
Milyar Seratus Lima Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sebelas Rupiah ).

“Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan penuntutan terhadap 7
perkara Tipikor yang berasal dari penyidikan kejaksaan, telah mengeksekusi
sebanyak 5 (lima) terdakwa dan telah menyelamatkan keuangan negara
sebesar Rp. 10.437.067.044,95,- (sepuluh milyar empat ratus tiga puluh juta enam
puluh tujuh ribu empat puluh empat rupiah Sembilan puluh lima sen).

Dikatakan pria yang akan sebentar bertugas di Kejati Lampung ini, pada bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2022 Jaksa Pengacara Negara
Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Pemulihan Keuangan Kekayaan
Negara dengan total Nilai Rp.7.930.545.738,-( Tujuh Milyar Sembilan Ratus Tiga
Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan rupiah).

“Kejaksaan Negeri Palembang tetap akan berupaya mengembangkan potensi lain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung program Pemerintah dalam
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penegakan Hukum,”tutupnya

LAINNYA