OKU, Pelita Sumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melakukan penyelesaian Perkara melalui sistem Restorative justice (RJ), Kejari OKU menghentikan penuntutan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 1 orang korban meninggal dunia.
Penghentian kasus ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada pelaku
Terdakwa Hermansyah dan nopansyah. Hal ini di sampaikan langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH.MH didampingi kasi Pidum Kejaksaan negeri OKU Armein Ramdhani, SH. MH pada Kamis (2/6) di kejaksaan negeri OKU.
“Kami menyerahkan SKP2 dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang melibatkan 2 terdakwa Hermansyah dan nopansyah. Perkara ini sesuai dengan pasal 312 UU lalu lintas dan angkutan jalan, dimana terdakwa selaku pengemudi terlibat kecelakaan lalu lintas dengan tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kepada polisi tentagg kejadian itu,” kata Kajari OKU.
Dikatakan Asnath, pemberian RJ tersebut juga di dukung oleh kedua belah pihak (keluarga korban dan pelaku) yang lebih menginginkan perkara tersebut di selesaikan diluar sidang.
“Setelah kita lakukan musyawarah di rumah RJ Tanjung Baru, kami menangkap sinyal kedua belah pihak menginginkan kasus ini dihentikan. Maka dari itu JPU akhirnya mutuskan untuk memberikan RJ ini.” Ungkap Kajari.
Selain itu dituturkan Kajari, Hal ini juga berdasarkan pertimbangan bahwa antara terdakwa dan pihak korban sudah ada perdamaian, terdakwa ini belum pernah di hukum. Selain itu lamanya masa ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
“Pihak korban juga sudah mengikhlaskan meninggalnya korban kecelakaan itu, sebab pihak korban juga merasa terbebani jika perkara ini dilanjutkan sebab terkenang luka lama mengingat kepergian korban,” Bebernya.
Asnath juga menjelaskan sejak di berlakukannya RJ di kabupaten OKU, sejauh ini pihaknya telah menghentikan sebanyak 6 perkara tindak pidana. Dia menekankan bahwa Dalam pemberian RJ kepada terdakwa, pihkanya tidak memungut biaya apapun.
“Kami hanya memfasilitasi saja, dan selama prosesnya kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada transaksional dalam proses RJ ini. Kami hanya berharap kedepan nya para terdakwa dapat memgambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Hermansyah salah satu terdakwa yang menerima RJ dengan berlinang air mata mengaku sangat berterima kasih kepada Kajari OKU yang telah membantu menyelesaikan permasalahan yang di alaminya. Menurut Herman, tanpa bantuan RJ, sudah di pastikan dirinya akan menjadi narapidana atas kasus yang menimpanya.
“Tak dapat saya ucapkan dengan kata – kata. Intinya saya sangat berterima kasih atas bantuan Ibu Kajari OKU yang telah memberikan RJ ini. Setelah ini kita akan bersilaturahmi kepada keluarga korban,” pungkas Hermansyah. (AnD)