Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa yakni Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari.
Dalam sidang kuasa hukum Dodi Reza Alex, menghadirkan tiga orang saksi meringankan (Ade Chat) yakni, Bambang Gianto petani sawit, Abdul Hadi CH Kalangan Ponpes dan Andodi Kepala Humas RSUD Sekayu.
Dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, saksi Kyai Abdul Hadi CH, mengatakan, Dodi Reza orangnya sangat baik dan setiap tahun membantu pondok pesantren (Ponpes) yang ada di Muba.
“Untuk kegiatan keagamaan, dodi selalu aktif membantu dan juga memberikan dana hibah untuk 62 Ponpes du muba, dan tidak pernah sekalipun ada potongan,” kata saksi
Ia juga mengatakan, pada massa pendemi, Dodi selalu aktif dalam kegiatan – kegiatan keagamaan, seperti setiap 22 Oktober, memperingati hari santri Nasional.
“Dodi selalu hadir jika ada kegiatan keagamaan, jika tidak ada pekerjaan yang mendesak,” ungkapnya
Saksi Bambang Gianto, menambahkan, saat Dodi masih aktif menjadi petani pihaknya terus mendapatkan bantuan dari Bupati.
“Dodi satu – satunya pemimpin di Indonesia memiliki visi yang baik bagi petani,” tuturnya
Sementara itu dari zoom virtual, zdodi Reza Alex, langsung mengucapkan Terima kasih kepada saksi.
“Terima kasih para saksi,” kata dodi (Rn)