OKU, Pelita Sumsel – Pertamina resmi mengeluarkan aturan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jeriken, hal ini diungkapkan Sales Branch manager pertamina OKU Raya Zico Aldilah Syahtian saat dibincangi portal ini, jum’at (8/4).
Dikatakan Zico aturan itu juga berlaku di bumi sebimbing sekundang, bahkan telah disosialisasikan ke SPBU sejak 3 april lalu. “Ya aturan itu sudah diberlakukan,” kata Zico.
Zico menghimbau kepada seluruh SPBU di OKU untuk mematuhi aturan tersebut serta meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi SPBU.
“Baik SPBU maupun masyarakat sama-sama kita himbau untuk mematuhi aturan ini. Kita minta juga masyarakat ikut melakukan pengawasan dan laporkan ke call center 135,” ujarnya.
Disinggung apakah ada sanksi bagi SPBU “nakal” yang kedapatan melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken, Dikatakan Zico hal itu tentu akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin penyaluran pertalite.
“Sanksi tahap 1 blocking dispenser Pertalite 2 hari. Kalau masih berulang bisa blocking hingga 1 bulan. Masih berulang lagi, kita akan cabut izin penyaluran Pertalitenya,” tegasnya. (AND)