Gambar_Langit Gambar_Langit

Program Gratifikasi Tanah, Eks Kepala BPN Palembang Diperiksa Kejari

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Feb 2022 20:45 0 182 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka Ahmad Zairil dan Joke terkait kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memeriksa dua orang saksi termasuk mantan kepala BPN Kota Palembang, Edison, Selasa (22/2/2022)

Kedua saksi itu adalah, Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019 dan Wahyu selaku satgas fisik petugas ukur/panitia ajudikasi PTSL 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendi Tanjung mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara dugaan gratifikasi Program PTSL.

“Hari ini penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan gratifikasi program PTSL. Kedua, saksi itu dari pihak BPN Kota Palembang. Mereka, diperiksa untuk dua tersangka AZ dan J,” ungkapnya

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Palembang, menetapkan tersangka dan menahan dua oknum pegawai BPN Palembang dan mantan, terkait kasus dugaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Adapun kedua tersangka Ahmad Zairil
jabatan kepala BPN Kabupaten Empat Lawang (sekarang) tahun 2019 sebagai kasi hubungan hukum BPN kota Palembang dan ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019.

Tersangka satunya Joke kasi penataan dan pemberdayaan BPN Palembang (sekarang) pada tahun 2019 sebagai kasubsi penetapan hak tanah BPN Palembang selaku wakil ketua tim 2 bidang hubungan hukum/yuridis.

Kedua tersangka diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019 yang berada dilokasi Keramasan Kecamatan Kertapati.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (DN)

LAINNYA