DRA akui Uang Rp 1,5 Milyar Untuk Bayar Pengacara

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Feb 2022 11:57 0 200 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Dalam fakta persidangan terungkap saat saksi yang juga tersangka Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex hadir secara virtual di sidang dugaan suap atas terdakwa Suhandy di PN Tipikor Palembang.

Dihadapan Majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz SH MH, secara virtual digedung KPK Jakarta, Dodi Reza Alex mengatakan, jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, membenarkan ada uang sebesar 1,5 Miliar rupiah yang sedang dibawa oleh ajudannya.

“Uang itu untuk membayar Pengacara Susilo (Pengacara Alex Noerdin),” ungkap Dodi dalam sidang.

Dodi menjelaskan jika uang sebesar 1,5 miliar itu adalah uang dari ibunya, yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.

“Namun saat itu terjadi lah OTT. Dan saya, diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya itu (Mursyid), yang sedang membawa uang 1,5 miliar itu,” jelas Dodi.

Sementara itu disinggung JPU KPK, uang tersebut dari mana, Dodi mengatakan jika bisa saja uang itu adalah tabungan dari ibunya, ditambah dengan pinjaman dari pengusaha-pengusaha di Sumsel.

Sebelum Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Non Aktif, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Sekda Muba, Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga turut dihadirkan secara langsung dimuka sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif. (DN)

 

LAINNYA