Palembang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan dugaan korupsi empat paket proyek di dinas PUPR Muba 2021, dengan terdakwa Suhandy penyuap bupati muba nonaktif Dodi Reza Alex.
Sidang kali ini JPU KPK menghadirkan enam orang saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (27/1/2022)
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan yakni Santy, Asiana, Marlisa, Saskia Arantika, Idham, Rahmat Setiawan serta Badruzzaman.
Dari keterangan saksi Marlisa karyawan
PT SSN milik terdakwa Suhandy, terungkap adanya catatan pengeluaran uang perusahaan, yang dicatatkan didalam folder komputer yang diberi nama “Catatan Muba”.
“Seingat saya, dalam isi folder catatan Muba itu jumlah keseluruhan nominal lebih kurang uang Rp 3 miliar, dengan rincian Rp1 miliar untuk Bos, Rp828 juta Kadis PUPR Eddy Umari, PPK Rp525 juta, PPTK Rp310 juta dan yang lainnya,” kata Marlisa.
Saat ditanya JPU KPK yang dimaksud Bos itu siapa, jawab Marlisa perkiraannya adalah atasannya dari pak Herman Mayori sebagai Kadis PUPR Muba yakni Dodi Reza Alex.
Hingga berita ini diturunkan sidang lagi
diskrosing istirahat siang, dan akan dilanjutkan lagi pada pukul 13.00 Wib dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari karyawan perusahaan milik terdakwa Suhandy. (DN)