Gambar_Langit Gambar_Langit

Didakwa JPU KPK Rugikan Negara Rp18 Miliar, Sarimuda : Doakan Saja

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jan 2024 22:35 0 44 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Ir Sarimuda jalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumsel, untuk kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp 18 miliar.

Dihadapan Majelis Hakim Pitriadi SH MH, tim JPU KPK mendakwa Ir Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” kata JPU dalam sidang

“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” tambah penuntut umum pada poin dakwaannya.

Selain itu lanjut jaksa KPK, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” tegas jaksa KPK.

Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

“Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar,” jelas jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu usai mendengarkan dakwaan JPU terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)

Diwawancarai usai sidang terdakwa Sarimuda mengatakan ini kan baru proses tolong do’akan

“Tolong doakan, kita akan ajukan eksepsi,” ujar Sarimuda

Usai sidang JPU KPK JPU KPK Dian Hamisena SH, mengatakan tadi sudah pihaknya bacakan dakwaan untuk terdakwa Sarimuda

“Terdakwa didakwa pasal 2 alternatif pasal 3, hanya dua pasal tersebut,” tegas JPU (DN)

LAINNYA