Gambar_Langit Gambar_Langit

Tiga Kurir Sabu Seberat 101 Gram Divonis 6 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Jan 2022 15:08 0 111 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 101,63 gram yakni Jon Kenedi, Sazili, Hendra antoni di vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketahui Hakim Paul Marpaung SH MH, di PN Palembang, Rabu (26/1/2022)

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tndak pidana, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu – sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 miliar Smsubsider 6 bulan bui,” kata hakim

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, tiga terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

“Kamk merasa Keberatan dan menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” kata kuasa hukum terdakwa

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Iteria SH, menuntut tiga terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui.

Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, Kejadian Bermula pada Saat Tim anggota Reserse Polda Sumsel, Mendapat informasi dari masyarakat,

Bahwa di Jalan Karya Bakti Kelurahan Ulak Burung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan

Sering terjadi Transaksi jual beli narkotika jenis Sabu ,mendapat infomasi tersebut

kemudian Tim melaporkan kepada pimpinan dan mendapatkan perintah untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan Terhadap ketiga terdakwa dengan cara Undercoverbuy

Saat dilakukan penggeledahan dan Penagkaoan didapatkan barang bukti sebanyak 160 dibungkus plastic klip trasparan Narkotika jenis sabu dengan berat 101,63 gram. (Ron)

LAINNYA