Hukuman Bupati Muara Enim Juarsah Nonaktif Bertambah

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Jan 2022 17:36 0 172 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Hukuman penjara Bupati Muara Enim, nonaktif Juarsah bertambah, karena bandingnya ditolak Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Berdasarkan putusan banding yang diketahui dari  laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, pada Jumat (7/1) justru memperberat vonis kepada terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif tersebut.

Dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang beberapa waktu lalu hanya 4,5 tahun penjara, namun putusan banding PT terdakwa Juarsah divonis naik menjadi 5,5 tahun penjara.

Hal itu dibenarkan juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH, Jumat (7/1).

“Benar, putusan banding yang bersangkutan sudah keluar, yang mana banding yang diajukan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu justru naik menjadi pidana 5,5 tahun,” kata Sahlan.

Dijelaskan Sahlan, sebagaimana petikan amar putusan banding, majelis hakim mengubah putusan majelis hakim PN Palembang, yang menyatakan bahwa terdakwa Juarsah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

“Namun menyatakan terdakwa Juarsah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana  korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, terhadap hukuman pidana tambahan berupa penggantian uang Sahlan juga mengungkapkan naik dari sepuluh bulan penjara menjadi dua tahun penjara.

“Berdasarkan putusan banding terhadap uang pengganti ini juga naik dari sepuluh bulan menjadi dua tahun penjara apabila terdakwa tidak sanggup membayarkan uang pengganti senilai Rp 2,9 miliar,” tutupnya (Ron)

LAINNYA