Gambar_Langit Gambar_Langit

Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pencarian Kredit Bank Sumsel Babel Dirutan Pakjo

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Jan 2022 20:42 0 109 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menahan tersangka Asri Wahyu Wardana, Analisis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit BSB tahun 2014 yang patut diduga negara mengalami kerugian senilai Rp13,9 miliar.

Sementara tersangka Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel mangkir saat dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel,
Mohd Radyan SH MH, mengatakan hari ini pihaknya resmi menahan satu dari dua tersangka dalam perkara pengembangan dugaan korupsi fasilitas Kredit kepada PT. Gatramas Internusa.

“Hari ini penyidik pidsus, resmi melakukan penahanan satu tersangka berinisial AWW ke Rutan Pakjo Palembang, sementara tersangka AH belum ditahan dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Radyan, Selasa (4/1/2022) malam.

Ia menjelaskan, tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejati Sumsel, telah menetapkan dua tersangka bernama Asri Wahyu Wardana Analisis Kredit Menengah BSB serta Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB, keduanya merupakan pegawai BSB yang masih aktif hingga saat ini.

Ditetapkanya dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat nasabah debitur bernama Augustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa yang telah divonis pidana penjara selama delapan tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 silam.

Kedua tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (DN)

 

LAINNYA