Selama 2021 PN Palembang Tangani 1.858 Kasus Pidana Umum

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Des 2021 15:37 0 160 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Selama tahun 2021 ada sekitar 1.858 kasus pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,  yang diantaranya pencurian, begal, penganiayaan, narkotika dan pidana umum lainnya.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH saat diwawancarai, Senin (27/12/2021)

“Dibandingkan tahun 2020 mengalami penurunan perkara pidana umum,” katanya

Sahlan menjelaskan jika dibandingkan tahun 2020, jumlah perkara pidana umum yang masuk ke Pengadilan mengalami penurunan.

“Ditahun 2020 lalu, ada sekira 2.020  perkara pidana umum yang masuk ke pengadilan. Tahun ini tidak sampai 2.000,” katanya

Adapun perkara yang jumlah cukup tinggi yakni masih didominasi oleh perkara Narkotika

Ia juga mengatakan bahwasanya di tahun 2021, setidaknya ada enam nama terdakwa yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang.

“Enam terdakwa itu dari kasus narkotika semua. Yang diantaranya kemarin ada yang mantan anggota DPRD Palembang,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, untuk kasus tipikor mengalami peningkatan dari tahun kemaren.

“Tahun ini PN tipikor menangani sekitar 65 kasus korupsi,” tuturnya

Berdasarkan data yang diperoleh, nama enam terdakwa narkotika yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Palembang, yakni Yati Suharman, Doni SH, Ahmad Najmi Ermawan, Alamsyah, Mulyadi dan Taufik.

Seperti yang diketahui Yati Suharman, Doni SH, Ahmad Najmi Ermawan, Alamsyah, dan Mulyadi merupakan gembong narkotika dengan barang bukti berupa 4 kilogram sabu-sabu dan 21.000 pil ekstasi.

Kelima terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 narkotika subsider 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1. Dengan hukuman vonis mati.

Sedangkan untuk Taufik merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti berupa 25 kilogram sabu-sabu.

Terdakwa Taufik dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ron)

LAINNYA