Jakarta, Pelita Sumsel – 9 November 2021. Satuan Kerja KhususPelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyaksikan penandatanganan amendemen Nota Kesepahaman mengenai pengembangan sistem informasipenyedia barang/jasa terintegrasi atau Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang dilaksanakan oleh 25 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tergabungdalam komite pengembangan sistem CIVD.
Amendemen tersebut berisi penambahan ruang lingkupinfrastruktur CIVD dengan sistem keamanan yang lebih andal. Dengan adanya penambahan ini, diharapkan akanmemperkuat sistem CIVD dalam hal pengelolaan data kualifikasi proses tender di kegiatan hulu migas.
Penandatanganan dilakukan oleh Premier Oil Natuna Sea B.V. selaku koordinator pelaksana pengadaan dan pengelolaan sistem CIVD, disaksikan oleh Plt. DeputiPengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko padaJumat (5/11/2021) di Kantor SKK Migas.
“Sistem CIVD merupakan sistem online yang digunakan untukmelakukan penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa secaraterpusat dan terintegrasi antar KKKS. CIVD merupakansistem utama dalam proses kualifikasi tender di hulu migas, dengan adanya sistem ini KKKS akan mendapatkan penyediabarang/jasa yang tepat dengan harga yang efisien,” kata Rudi.
Rudi kemudian mengatakan, sistem CIVD mulai diterapkanoleh SKK Migas sejak tahun 2016 dan hingga kini telahdigunakan oleh 58 KKKS maupun grup KKKS. “Melalui CIVD pula, SKK Migas dan KKKS sudah menerbitkan 45.577 SPDA(Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) kepada penyediabarang/jasa”, ujarnya.
Rudi kemudian menambahkan, CIVD merupakan salah satutools penting untuk mendukung capaian transformasiRencana Strategis IOG 4.0 SKK Migas. “CIVD dimanfaatkanuntuk memudahkan penyedia barang/jasa dalamberpartisipasi dan mendukung proses investasi sektor hulumigas. Dengan adanya kegiatan yang terintegrasi antaraseluruh pelaku industri hulu migas, khususnya di bidangpengadaan barang/jasa, hal ini bertujuan untuk melakukanpercepatan proses bisnis”, ungkapnya.
Penandatanganan amandemen Nota Kesepahaman inidilakukan sebagai tindak lanjut skema kerja sama terkaitpengembangan sistem CIVD. Sebanyak 25 KKKS telahberkomitmen mendukung pengembangan sistem CIVD padaperiode 2020-2025. “Meski hanya didukung oleh 25 KKKS, CIVD dapat digunakan oleh seluruh KKKS,” terang Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadimengatakan, untuk mendukung pengembangan sistem CIVD dibutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik antara SKK Migas dan KKKS.
“Penandatanganan yang dilakukan merupakan salah satumilestone dari proses pengembangan CIVD. SKK Migas jugamemastikan dengan adanya pembaruan ini, CIVD akan tetapberoperasi melalui migrasi sistem ke server yang baru, sehingga pada Januari 2022 sistem dan server yang barusudah beroperasi secara penuh,” kata Erwin.
Selain itu, Erwin juga berharap akan adanya dukungan penuhdari KKKS untuk bersama-sama memastikan assurance dan acceptance dari data CIVD, mengawal proses enhancement system, dan proses perumusan revisi Standard Operating Procedure CIVD.
“Tidak hanya SKK Migas, KKKS juga diharapkan dapat turutserta dalam melakukan sosialisasi mengenai CIVD kepadapemangku kepentingan guna memperluas keterlibatan para penyedia barang/jasa dalam negeri,” terang Erwin.
Dety Saputri