Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah kembali memperbarui syarat bagi masyarakat yang akan terbang atau berpergian dengan pesawat udara seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang lagi hingga 1 November mendatang.
Selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan penerbangan domestik adalah wajib tes RT-PCR.
Syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, syarat penerbangan terbaru adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Distrik Manager Sriwijaya Air Palembang, Yudo mengatakan, Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Syarat penerbangan terbaru penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua.
Perbedaan dari syarat penerbangan terbaru dengan aturan sebelumnya.
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Syarat perjalanan tersebut tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga : Tawarkan Berbagai Promo Menarik Lewat E-Sensation
Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali. Dengan demikian tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan dihilangkan.
Sementara itu General Manager Garuda Indonesia Meisye Paulina Tambunan mengatakan sebenarnya kalau merujuk PPKM sebelumnya wajib PCR tetapi karena ada miss komunikasi sehingga akhirnya ada kebijakan KKP setempat.
sebenarnya kalau merujuk PPKM sebelumnya wajib PCR tetapi karena ada miss komunikasi sehingga akhirnya ada kebijakan KKP setempat yang membolehkan menggunakan antigen.
“Tapi semua penumpang Garuda Indonesia tetap kami sampaikan mengunakan PCR,” kata Meisye,”Sabtu (23/10)
Meisye mengatakan saat ini load factor maskapai Garuda Indonesia cukup bagus di atas 90 persen dengan pesawat sudah boleh diisi full tidak ada sosial distancing atau menjaga jarak dengan mengosongkan satu bangku tengah pesawat.
“Cukup baik rata-rata di atas 90 persen dengan pesawat shdah bisa isi full dengan tetap menyediakan 3 row seat isolasi setiap armada garuda indonesia,” kata Meisye
Laporan : Firwanto M Isa