Palembang, Pelita Sumsel – Usai sidang Dugaan kasus pembangunan masjid Sriwijaya, di PN Tipikor Palembang, senin (4/10/2021), kerabat dari Terdakwa Mukti Sulaiman mencoba menghalangi tugas wartawan saat ingin mengambil gambar.
Dari pantauan nampak ramai, kerabat dari terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Sidang berjalan sekitar pukul 09.30 wib hingga pukul 17.00 wib.
Saat akan meninggalkan ruang sidang, terdakwa Mukti Sulaiman nampak diiringi oleh para kerabatnya.
Para kerabat Mukti Sulaiman nampak mengangkat kedua tangan mereka dengan maksud agar dapat melindungi terdakwa Mukti Sulaiman dari sorotan kamera awak media yang telah menunggu diluar ruang sidang.
Namun secara tiba-tiba satu dari kerabat Mukti Sulaiman tersebut mencoba menutupi kamera salah satu wartawan yang biasa meliput di Pengadilan Tipikor Palembang dengan tangannya hendak menyentuh kamera yang dipegang wartawan.
“Jangan pegang handphone kak,” ujar wartawan.
Dibalas dengan kata-kata, “Ngapo ?,” ujar salah satu keluarga dengan nada tidak bersahabat.
“Ada hak kita disini (untuk meliput),” ujar wartawan, sambil terus berusaha merekam Mukti Sulaiman yang digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa lagi ke Rutan Pakjo.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejati Sumsel menghadirkan 4 orang saksi di dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Yakni, Aminudin, Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Isnaini madani, selaku Ketua Divisi Perencanaan Masjid Sriwijaya, Muhammad Rudyana Wahyudi pihak dari BPN Sumsel, dan Toni Aguswara selaku selaku pihak Panitia lelang dalam proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.(DN)