OKU, Pelita Sumsel – Barang bukti berupa ratusan gram narkotika, senjata tajam, senjata api rakitan (Senpira), dan uang palsu dimusnahkan dihalaman kantir Kejari OKU, Kamis (15/7). Barang bukti yang dimusnahkan Kejari OKU ini berasal dari 124 perkara yang telah ikrah dan mendapat kekuatan hukum.
Pemusnahan barang bukti dalam rangka memperingati hari bhakti Adiyaksa ke 61 tahun 2021 ini di hadiri Plh Bupati OKU Drs Edwar Candra MH, Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH, Wakil ketua DPRD OKU Yoni Risdianto, Ketua PN Baturaja yang diwakili okeh Hakim PN Baturaja Dwi Bintang Satrio SH, Dandim 0403 OKU yang diwakili oleh Kapt Suwigyo dan tamu undangan lainnya.
“Barang bukti yabg dimusnahkan hari ini berasal dari 124 perkara, dari jumlah tetsebut 78 perkara diantaranya merupakan perkara narkotika,” kata Kajari OKU Bayu Pramesti SH saat menyampaikan sambutannya.
Dirincikan Kajari barang bukti dari 78 perkara narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 114, 237 gram sabu, 17 butir Exstacy, dan 2.06, 786 gram ganja, serta 47 handphone yang yang turut serta menjadi barang bukti.
Perkara lain yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari 15 perkara senjata api dan senjata tajam dengan barang bukti 5 senpi rakitan, 14 butir amunisi serta 13 bilah senjata tajam, selanjutnya kasus pencurian/penipuan/pembunuhan/perkelahian dengan 30 perkara dan kasus uang palsu dengan 1 perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini sebenarnya sesuai aturan bisa kita laksankan 4 tahun sekali, namun kita laksanakan 1 tahun sekali dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dan ini sebagai bukti penegakan supremasi dan transparansi hukum Kejari OKU,” tegas Kajari OKU.
Sementara itu Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra mengapresiasi langkah penegakan supremasi dan transparansi hukum yang dilakukan oleh Kejari OKU. Menurut Edward Candra langkah tersebut merupakan bukti penegakan hukum yang dilakukan korps Adhyaksa.
Terkait dengan kasus narkotika yang akhir-akhir ini terus meningkat di Kabupaten OKU, Plh Bupati menjelaskan bahwa Pemkab OKU saat ini tengah merancang Perda terkait narkoba.
“Pemkab bersama DPRD OKU saat ini tengah merancang perda guna menangkal peredaran narkotika,” tandas Edward Candra.
Terpisah Kepala Seksi Barang Bukti Kejari OKU F.A. Huzni, SH., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Juli 2020 hingga 2021.
“Pemusnahan barang bukti periode Juli 2020 hingga Juli 2021 ini adalah dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan,” tukasnya.(AND)