Palembang, Pelita Sumsel – Menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Palembang besok mulai di terapkan.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menurunkan surta edaran (SE) Walikota Palembang, mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Namun tanggal 6 dan 7 hari ini sifatnya sosialisasi.
“Berhubung surat edaranya turun tanggal 6 maka kita ada toleransi,” kata Walikota Palembang, H. Harnojoyo saat memberikan sosialisasi di Palembang Trade Center (PTC), Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, Kamis Malam, (8/7/2021)
Salah satu Point yang ditekankan oleh Harnojoyo saat berkunjung di PTC berdasarkan SE yakni, Pusat Perbelanjaan/Mall, Pusat Perdagangan Beroprasi sampai pukul 17.00 WIB. Dan berkapasitas pengunjung 25 %.
“ Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat Palembang dan pelaku usaha di Mall, kita bekerjasama mematuhi protokol dan peraturan yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Wely Salim pemilik PTC Mall sendiri menyambut baik kehadiran orang nomor satu di Kota Palembang. “Kami senang sekali Walikota Palembang mensosialisasi ke PTC,” ungkapnya.
Makasih kata Wely, pihaknya sangat menerima baik dengan peratuan PPKM Mikro yang sudah dituangkan melalui SE Walikota.
“Ya, tentu kami akan mengikutin aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada di surat edaran,” pungkasnya. (DN)