Gambar_Langit Gambar_Langit

Aktivis Sumsel Minta Polda Sumsel Lepaskan Parjio, Darurat Kriminalisasi Penetapan Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Sep 2020 19:00 0 90 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel — Gabungan aktivis se-Sumsel mendesak Polda Sumsel untuk mengeluarkan Parjio (Ketua Koperasi Rimau Sawit Sejahtera) dari rumah tahanan DIT Tahti Polda Sumsel.

Para aktivis Sumsel menilai bahwa ditetapkannya Parjio sebagai tersangka merupakan darurat kriminalisasi. Penahanan yang bersangkutan masuk dalam kategori pemaksaan tersangka. Sebab, kasus antara Parjio dengan PT Cipta Lestari Sawit merupakan kasus perdata sengketa tanah.

“Permasalahan ini belum inkrah secara hukum, tetapi saudara Parjio dipaksakan langsung tersangka dan ditahan,” kata ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Limbah B3 (AMPHIBI B3), Rubi Indiarta saat menggelar jumpa pers di Omah Kopi Palembang, Selasa (15/9).

Ketua Sriwijaya Corruption Watch (SCW), Sanusi menjelaskan objek dugaan penggelapan lahan yang dituduhkan PT Cipta Lestari Sawit seluas 17,5 hektare terhadap Parjio masih dalam perselisihan. Keberadaan lahan tumpang tindih dan belum jelas antara kedua kubu, perlu dilakukan verifikasi seluruh luas lahan plasma koperasi Rumah Sawit Sejahtera (2.313 hektare ).

“Kami minta kasus terhadap Parjio ini dihentikan, karena kalau dipaksakan begini tentu akan mencoreng nama institusi Polri,” tegas Sanusi.

Ketua National Corruption Watch (NCW), Ruben Alkatiri menambahkan pihak memiliki tiga poin tuntutan terhadap permasalahan kriminalisasi tersebut. Pertama, meminta Parjio dilepaskan penahanan, meminta BPN mengukur ulang lahan yang diperdebatkan, dan meminta pemerintah mengecek ulang izin amdal PT Cipta Lestari Sawit.

Apabila tuntutan para aktivis ini tidak diindahkan, maka pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar aksi demo di Mapolda Sumsel untuk menuntut agar Parjio dibebaskan dari penahanan.

“Saudara Parjio ini sudah ditahan cukup lama sejak 4 September lalu, kami minta Polda Sumsel melepaskannya karena hal ini sudah masuk dalam ranah pemaksaan tersangka,” ungkapnya.(RN)

LAINNYA