Muara Enim, Pelita Sumsel – Sungguh biadap kelakuan KS (31) warga desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara, telah tegah mencabuli anak tirinya berkali – kali hingga hamil 6 bulan.
Adapun alasan tersangka menghamili anak tirinya itu dikarenakan sering melihat anaknya berbaju sexi saat jelang tidur malam yang akhirnya nafsu bejat dari tersangka untuk menyetubuhinya.
Mirisnya lagi ketika anak tirinya itu memberontak saat akan disetubuhi ayah tirinya mengancam akan membunuhnya.
Korban digauli oleh pelaku berkali-kali di tempat yang berbeda-beda dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini diketahui oleh Ibu kandung korban dari mantan suami korban yang curiga atas kehamilan yang sudah 6 bulan, sedangkan pernikahannya belum seumur kandungan tersebut.
Atas kecurigaannya ini suami korban bertanya siapa yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut.
Diakui oleh korban bahwa pelakunya tak lain adalah ayah tirinya KS (31) atas pengakuannya itulah mantan suami korban melaporkan hal ini ke ibu korban.
Dan tidak terima atas
perlakuan tersangka kemudian Ibu korban melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,Pada Selasa lalu (20/04/2021).
Atas dasar Laporan tersebut, Reskrim Polres Muara Enim, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Jumat (30/04/2021) sekitar pukul 11.30 Wib dan dibawa ke Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Kompol Agung Adhitia Pratama mengatakan tindak pidana persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku berkali-kali pada bulan Agustus 2020 hingga April 2021.
“Pelaku ini mengaku tergiur melihat perkembangan tubuh korban yang cukup signifikan hingga di bulan Agustus 2020 ia melakukan perbuatan bejatnya ini pertama kalinya dan aksinya ini dengan pengancaman menggunakan sebilah pisau dan mengatakan akan membunuh korban beserta keluarganya yang lain. Namun barang bukti pisau ini sedang oleh pihak kita,”ungkapnya, Senin (03/05/2021)
Dikatakannya bahwa atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
“Ya, Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 16 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu tersangka saat ditanya awak media mengatakan, mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Aku khilaf karena tergiur memakai pakaian sexy dengan celana pendek baju ketat dirumah,”ujarnya
Ia mengakui perbuatannya itu telah dilakukan berkali-kali dengan modus berbeda-beda.
“Kalau di kebun sudah tiga kali, selebihnya di rumah. Saya kadang-kadang pura-pura ketinggalan korek api ataupun barang lainnya dengan istri saya hingga saya bisa pulang ke rumah dan istri saya lanjut ke kebun,” tutupnya (JYN)