Satpol PP OKU Timur Gelar Penegakan Disiplin Prokes di Pasar dan Tempat Umum 

waktu baca 2 menit
Minggu, 2 Mei 2021 14:08 0 168 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan giat sosialisasi terhadap protokol kesehatan serta gerakan 5 M dalam penanganan penyebaran covid 19 di pasar sukaraja di kecamatan Buay Madang OKU Timur. Minggu, (02-05-2021).

Dalam giat tersebut di ikuti seluruh staf dan Camat Buay Madang, Polsek Buay Madang dan koraramil Buay Madang.

Kepala Satpol PP OKU Timur Drs Vikron Usman mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memutus penyebaran virus covid 19. “OKU Timur sudah zona merah dan kami ingin menghambat penyebaran virus dengan mensosialisasikan 5 M,” katanya.

Vikron menambahkan, selain sosialisasi juga menegur pembeli dan penjual untuk tetap memaki masker serta tetap menjaga jarak. “Sasaran kami bukan hanya pasar pasar tradisional tetapi juga tempat tempat umum, kami juga menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi lokasi umum lainnya,” tambahnya

Mantan camat Belitang ini juga mengatakan bahwa Satpol PP juga kerap kali melakukan razia justisi untuk menegak kan disiplin protokol kesehatan. “Sat POL PP OKU Timur bekerjasama dengan TNI/Polri serta Dishub melakukan pemantauan wilayah, operasi gabungan penertiban pendisiplinan protokol kesehatan, penegakan hukum terpadu sera sosialisasi gerakan 5 M di perbatasan OKU Timur dan Lampung,” katanya.

Dijelaskannya, Oprasi Gabungan penegakan Perda ini berdasarkan Perda No 23 tahun 2006 tentang Pemberantasan Maksiat, Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 022/SE/SATPOL.PP/2021 tentang Pengaturan Kegiatan dalam Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Surat Edaran Bupati OKU Timur Nomor 333.1/538/Satpol.PP Damkar/PPD/2021 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan selama bulan Suci Ramadhan 1442 H. Serta Surat Tugas Bupati OKU Timur :090/367/Satpol PP.Damkar/2021 tanggal 16 April 2021 ttg Penertiban Giat Masyarakat.

“Dari hasil Giat operasi berhasil menjaring pelanggar Prokes sebanyak 71 pelanggaran perorangan dan 5 pemilik usaha yg tdk menerapkan Prokes diberi saksi teguran lisan dan tulisan” katanya (ril).

LAINNYA