Palembang, Pelita Sumsel – PT BRI Multifinance Indonesia menanggapi pemberitaan yang dimuat di Pelita Sumsel tanggal 19 April 2021 dengan judul : “Mobil Nunggak Ditarik Secara Paksa Debitur Laporkan Kreditur ke Polisi”,.
Plt Corporate Secretary PT BRI Multifinance Indonesia Taufiq Kurniadihardja mengatakan Manajemen PT. BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) merespon pemberitaan Pelita Sumsel sebelumnya tanggal 19 April 2021 yang berjudul “Mobil Nunggak Ditarik Secara Paksa Debitur Laporkan Kreditur ke Polisi”
Menurut mereka penyerahan kendaraan dan permintaan pelunasan kewajiban yang dimintakan kepada Bahara Eka selaku Debitur sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan yang dimuat dalam perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran (kendaraan bermotor)
No. 3468012190000121 tanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Debitur dan BRI Finance.
Atas pelaporan tersebut, BRI Finance akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ron)
Tanggapan Pelita Sumsel. Com
Dengan adanya hak jawab ini, maka berita judul : Mobilnya Dirampas, Kuasa Hukum Bahara Ena Bakal Lakukan Gugatan Kepada BRI Finance, yang tayang pada Senin, 19 April 2021 telah diralat dan hak jawab BRI Finance telah dimuat.