Gambar_Langit Gambar_Langit

Penganiaya Perawat RS Siloam, Pengamat Hukum : Pelaku Kena Pasal 351

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Apr 2021 01:09 0 88 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Christina Ramauli S (28) seorang perawat rumah sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang warga komplek griya Sukajadi Permai, Kecamatan Talang Kelapa menjadi korban penganiayaan yang dilakukan orang tua pasien.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/4) sekitar pukul 13.40 WIB di ruang IPD 6 kamar 6020 RS Siloam Sriwijaya Palembang, Kecamatan IB I Palembang. Dan sempat viral di media sosial instagram.

Korban sudah membuat laporan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan nomor LP / 682 / IV / 2021 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ahli Hukum Pidana, Dr.Azwar Agus.SH.,.MHum mengatakan bahwa apapun ceritanya tindakan kekerasan atau main hakim sendiri adalah tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

“Tindakan oknum keluarga pasien yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan / penganiayaan terhadap perawat (tenaga kesehatan/nakes) adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan dan perlu ditindak secara hukum, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yg diatur dalam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ungkap Rektor Universitas Taman Siswa ini saat dihubungi Jumat (16/4).

Dikatakan Managing Partner Kantor Hukum ASA Law Firm ini bahwa ditengah situasi Pandemi Covid 19 ini, dimana memerlukan perawat/tenaga kesehatan yang handal adalah sangatlah tidak manusiawi bila masih ada oknum masyarakat malahan melakukan tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

“Untuk itu perlu tindakan tegas, segera dan terukur terhadap pelaku yang melakukan kekerasan tersebut agar tidak terjadi dan terulang dimasa yang akan datang, Saya sangat mendukung tindakan tegas dari aparat untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (YF)

LAINNYA