Gambar_Langit

Dewi Gumay Tantang Ketum GANN, Soal SK DPD GANN Sumsel

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Des 2017 13:51 0 94 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, -Ketua GANN Sumsel Dewi Gumay memberikan statement terkait kehadiran ketua Umum DPP GANN Fahruddin yang akan melantik kepengurusan GANN Sumsel dibawa kepemimpinan Albizia H Anang pada jumat (22/12) siang di Swarna Dwipa serta menjawab statement Ketum DPP yang menyatakan bahwa SK tentang DPD GANN Sumsel pimpinan Dewi Gumay telah di cabut

Berikut statement dewi gumay kepada media di rilis pada jumat (22/12)  “Pertama Saya anggap itu Ilegal karena SK mereka Menindih SK saya, apa mereka berani membuktikan. bahwa SK saya tidak SAH dan di cabut . Kedua dalam Organisasi Semua Ada Aturan Cara Kode Etik Organisasi Sesuai dg ADART,” Ungkapnya dalan rilisnya

 

selanjutnya yang ketiga, yang namamya mencabut sk itu di sebab kan karena  Pertama orang itu meninggal dunia, kedua sakit kritis, ketiga ada masalah hukum atau membuat suatu pelanggaran, sedang ke tiga-tiganya  ini pihaknya tidak masuk kategori tersebut

“Keempat, ketika SK di Vakum atau di cabut terlebih dahulu membuat surat kepada Saya 1. rapat besar.2.SP1. SP2 SP3 kalau semua tidak ada jalan keluar baru Vakum atau cabut SK nya. Lalu kelima. Yang namanya mengeluar kan SK baru itu Wajib careteker terlebih dahulu SK di cabut dan Dalam careteker selama 1 Tahun belum boleh keluar SK baru. Dan Tidak boleh memberikan SK kepada orang yang Ada di SK careteker,” Lanjutnya

“Organisasi /LSM bukan hanya Ketum yang Punya Wewenang tapi Rakernas  Namun bagai mana Mau Rakernas Ketum Saja Belum di lantik Baru ada beberapa DPD yang di lantik belum semua DPD. Bendahara Umum saja belum ada di DPP dan Sekaramg Sekjennya pun tidak ada, tidak tahu Di mana jadi siapa yang tanda tangan SK Albi ?,” Tambahnya

Dewi mengatakan DPP itu sudah bubar dengan adanya Ketum sering kudeta di beberapa DPD GANN, ini unsur Pribadi sedamg Organ itu milik Orang banyak ,

“Kata Akhir saya Tidak akan Ada yang bisa di lantik Sebelum urusan Ini selesai dengan cara Hukum Dan SK Menkumham, nanti di Kesbagpol SKTnya Harus Keluar dulu baru bisa dilantik, Saya lanjutkan dengan Jalur hukum yang berwenang karena ini menyangkut harga diri dan Krebidilitas.” Pungkasnya

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA