Gambar_Langit Gambar_Langit

Kejari Palembang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Baju Batik

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Feb 2024 22:13 0 104 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumse – Tim pidsus Kejari Palembang, menetapkan AS Ketua
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada dinas PMD Provinsi Sumsel tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik pidsus Kejari Palembang, menetapkan satu orang tersangka inisial AS, terkait dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.

“Penetapan tersangka AS, atas dasar surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024,” tegas Vanny, Rabu (21/2/2023)

Vanny juga mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka yang merupakan ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel periode 2020 – 2025, sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan tahun 202.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1)

Ke-1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vanny menerangkan, dari hasil penyidikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggung jawaban fiktif dan mark up terhadap Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.

“Yang dilakukan tersangka sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.883.156.000,00,” tutupnya.

LAINNYA