Palembang, Pelita Sumsel – Lima dari enam terdakwa dengan perkara kasus narkotika jenis sabu seberat 4 Kg dan 21 ribu pil ekstacy yang menjerat mantan anggota DPRD Palembang yakni Doni CS divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus sore ini Kamis (15/4/2021).
Identitas keempat lainnya ialah Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman. Yangmana keempat terdakwa ini juga turut terlibat dalam perkara kasus narkoba ini.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bongbongan Silaban ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang didengarkan secara virtual baik oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Kuasa hukum terdakwa.
” Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa atas nama Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis mati ,” kata hakim Bongbongan Silaban.
Dalam amar putusan majelis hakim menimbang bahwa Hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa diantaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir dan kelima terdakwa termasuk transaksi jaringan narkoba lintas negara.
“Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” singkat Bongbongan.
Sementara untuk putusan satu terdakwa atas nama Joko Zulkarnain yang hingga saat ini masih kabur dan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Palembang hakim menyatakan belum bisa diputuskan.
“Untuk tuntutan terdakwa Joko Zulkarnain tidak bisa kami terima sehingga putusan belum bisa kami bacakan dengan alasan hingga saat ini yang bersangkutan belum bisa dihadirkan pada persidangan,” jelasnya.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Kelima terdakwa Sufendi SH langsung menyatakan Sikap dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi.
“Akan ajukan banding,” singkatnya. (Ron)