Palembang, Pelita Sumsel – Pengurus Wilayah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) audensi dengan Gubernur Sumsel terkait rencana persiapan Pelantikan Kepengurusan PABPDSI Sumsel dan Rakernas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palembang, Rabu (14/4).
Ketua terpilih PABPDSI Sumsel Junaidi mengungkapkan sebentar lagi akan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) anggota Badan BPD Seluruh Indonesia di Jawa Timur yang dibuka secara langsung oleh Presiden RI
“Makanya hari ini kita audensi dengan Gubernur Sumsel mengenai pelantikan PABPDSI provinsi Sumsel dan alhamdulillah jawaban Gubernur sangat baik dan merasa bangga bahwa PABPDSI Sumsel akan dilantik sehabis hari raya Idul Fitri mendatang,”ungkapnya
Ia juga mengungkapkan bahwa kepengurusan PABPDSI baru terbentuk pada tanggal 25 November 2020 di Cianjur yang dihadiri oleh kementerian Desa, Menteri Dalam Negeri, DPR RI Komisi II, MPR RI, DPD RI dan Gubernur Jawa Barat
“Yang hadir dalam pembentukan PABPDSI tersebut perwakilan 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia karena situasi pandemi covid-19 dan jumlah peserta yang hadir 500 (lima ratus) orang,” ujarnya
Lanjut Junaidi mengatakan tugas dari PABPDSI adalah Perencanaan pembangunan di desa, Pelaksanaan kinerja in desa, Pengawasan dan Pertanggung jawaban (4P) dan anggota kepengurusan merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Aktif
“Jadi kami ini sama saja dengan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi kami hanya duduk diam desa-desa seluruh Indonesia khususnya di provinsi Sumsel,” kata dia.
Dan sebagai ketua BPD Desa Anyar Keamatan Muara Lakitan Musi Rawas (Mura ) Junaidi menjelaskan bahwa tanpa adanya BPD tidak adanya dana desa yang turun ke desa.
“Jika perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) tidak disetujui dan disahkan oleh BPD maka dana desa melalui APBD tidak akan ada atau turun ke Desa,” ucapnya
Terakhir ia mengatakan bila ada penyelewengan dana desa oleh Kepal Desa (Kades) selalu kembali ke inspektorat Daerah Kabupaten walaupun sudah disampaikan kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Nah yang ada jika selalu dikembalikan ke inspektorat Daerah Kabupaten hanya dibina, dibina, dibina dan kapan akan dibinasakan,” tegasnya. (RPS)