Palembang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan dengan terdakwa Wakil Bupati OKU, Johan Anuar dengan perkara
dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku, kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (6/4/2021).
Pada sidang kali ini beragendakan keterangan terdakwa hari ini dihadiri langsung oleh Johan Anuar, yang dikawal oleh petugas Brimob bersenjata lengkap.
Dalam keterangannya, terdakwa Johan Anuar menjelaskan tugasnya yang waktu itu sebagai wakil DPRD Oku.
Johan nampak lebih santai menjawab pertanyaan yangbdiajukan oleh majelis hakim maupun JPU KPK yang mencecarnya dengan banyak pertanyaan.
Ditemui usai persidangan, terdakwa Johan Anur sempat memberikan komentarnya pada awak media yang mengikuti jalannya persidangan.
” Sidang hari ini Insya Allah lancar. Mohon doanya. Mengenai tanggapan lain-lain, kuasa hukum saya yang lebih paham,” ujar terdakwa Johan Anuar, Selasa (6/4/2021).
Dirinya juga mengatakan, lebih lega dapat menyampaikan langsung keterangannya pada majelis hakim.
“Rasanya lebih lega dapat menyampaikan keterangan secara langsung. Biasanyakan sidang online,” ujar Johan Anuar.
Dikesempatan sama, Johan Anuar menyampaikan harapan, adanya hukuman seadil-adilnya pada kasus kali iniz
“Yang jelas saya berharap adanya keadilan seadil-adilnya untuk saya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Titis Rachmawati mengatakan, jika hadir di sidang secara langsung merupakan keinginan sendiri dari Johan Anuar.
“Sidang secara langsung ini merupakan keinginan sendiri dari klien kami,” ujar Titis pada awak media.
Terdakwa Johan Anuar ingin menyampaikan hal – hal yang menurutnya, ketidak puasannya dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
“Jadi kami kirimkan surat resmi pada majelis hakim, bahwa kami ingin Johan Anuar sidang secara offline,”jelas Titis.
Titis juga menerangkan, terkait pemeriksaan tadi, maka dapat dilihat dari surat pernyataan, ada dugaan-dugaan yang menurut pihaknya selaku kuasa hukum, Terdakwa Johan Anuar, semuanya hanyalah asumsi.
“Karena JPU hanya berdasarkan keterangan terpidan khidirman, tanpa alat bukti, maupun barang bukti. Barang bukti saja tidak ada, apalagi alat buktinya. Jadi keterangan Khidirman uang menyatakan dirinya menerima uang dari Johan Anuar, tidak ada bukti nya,” jelasnya.
Titis menambahkan dari saksi lain yang menyatakan JA menelpon Wibisono, untuk memerintahkan untuk mengajukan proposal, pengajuan anggaran tersebut, dalam putusan Wibisono juga tidak mengatakan hal seperti itu.
Maka secara hukum, selaku kuasa hukum, pihaknya menganggap Keterkaitan Johan Anuar dalam perkara ini sudah tidak ada.
“Kalau korban secara politik maka saudara-saudar bisa lihat sendiri dari persidangan tadi. Bahwa Sarjono itu dipesankan oleh siapa hingga terjadi perkara seperti ini,”jelasnya
Jadi kami berharap pada majelis haki m dapat memutus perkara ini sejerni-jerninya, dan seadil adilnya.
Usai persidangan Johan Anuar juga terlihat mendapat dukungan dari beberapa simpatisannya, yang turut hadir di persidangan.(Ron)