Palembang, Pelita Sumsel – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali memanggil saksi
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang menelan anggaran sebesar Rp. 130 miliar dari dana hibah Pemprov Sumsel.
Adapun saksi yang diperiksa hari ini, yakni Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman. Akan tetapi pemeriksaan batal dilakukan penyidik dikarenakan Mukti Sulaiman tidak membawa berkas atau dokumen.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa Mukti Sulaiman, dijadwalkan penyidik hari ini diperiksa sebagai saksi. Namun demikian yang bersangkutan batal diperiksa dikarenakan lupa membawa dokumen.
“Mukti Sulaiman, datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 9 pagi, kemudian dikarenakan lupa membawa dokumen jadi disuruh pulang dulu oleh penyidik dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” jelas Khaidirman, Rabu (24/3/2021).(Ron)