Palembang, Pelita Sumsel – Polsek Kemuning Palembang berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Palembang pada akhir tahun 2020 lalu.
Kedua pelaku yakni Arwan (22) dan Sigit (34) warga Jalan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.
Arwan merupakan pemain tunggal yang beraksi sudah lebih dari satu kali dan merupakan residivis kasus yang sama. Sedangkan Sigit (34) merupakan penadah yang juga merupakan DPO Polsek Kemuning Pelambang.
Tertangkapnya dua pelaku ini berawal dari anggota Polsek Kemuning Palembang yang melaksanakan hunting pada Sabtu (20/3/2021) malam. Pada saat menggelar hunting, anggota curiga dengan gerak gerik Arwan yang sedang mengendarai motornya.
Anggota Polsek Kemuning pun langsung menghentikan pelaku dan memeriksa kendaraannya.
“Ketika diperiksa, pelaku ini kedapatan membawa kunci T. Setelah kita introgasi ternyata kunci yang dibawanya tersebut merupakan alat untuk merusak kunci motor. Pelaku ini mengaku bahwa pernah mencuri motor awal Desember 2020 lalu,” kata Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Heri saat rilis kasus, Senin (22/3) sore.
Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota kepolisian, ternyata aksi pelaku tak hanya dilakukan satu kali melainkan sudah beberapa kali dilakukannya.
Anggota kemudian melakukan penhembangan dan mengamankan satu pelaku yang merupakan penadah motor tersebut.
Saat diamankan, ternyata pelaku Sigit merupakan DPO pihak kepolisian. Sigit diketahui pernah melakukan aksi penganiayaan beberapa waktu lalu.
“Pelaku Sigit ini merupakan DPO kami kasus penganiayaan beberapa waktu lalu. Keduanya ini merupakan residivis, Sigit pernah lima kali berurusan dengan hukum,” lanjut Heri.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku Arwan yang merupakan penjual koran aksi tersebut dilakukannya pada bulan Desember lalu.
Menurutnya, modus yang dilakukannya dalam melakukan aksi curanmor itu dilakukannya dengan cara tidak menentu.
“Kalau sedang melihat ada motor korban yang terparkir itu langsung aku ambil pakai kunci T yang selalu aku bawa. Kemarin pernah ditangkap kasus yang sama di Polda Sumsel,” kata Arwan.
Dari pengakuannya, motor hasil curiannya tersebut dijual pelaku seharga 1 juta rupiah. Yang mana uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Arwan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Sigit terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Mella)