Polsek Sako Tangkap Dua Pelaku Begal Pengurus Mesjid

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Mar 2021 15:21 0 279 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Tindakan yang dilakukan oleh dua orang pria di Jalan Jepang, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang terpaksa dibayar mahal dengan hukuman penjara.

Bagaimana tidak, kedua pria yakni M Ardoni (47) warga Jalan Bakung VI, Kelurahan Sialang Kecamatan Sako dan M Anggih (27) nekat melakukan aksi pembegalan terhadap salah satu pengurus mesjid yakni Supadi (50).

Aksi kedua pelaku ini dilakukannya pada malam hari sekira pukul 20.30 WIB di jalan Jepang, Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Korban terpaksa merelakan uang sebesar 21 juta yang dibawanya didalam tas untuk renovasi mesjid dibawa kawanan begal tersebut. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sako Palembang.

Kapolsek Sako, Kompol Rian Suhendi mengatakan usai mendapat laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Sako pun langsung bergerak dan menangkap para pelaku.

“Pada saat kita amankan, pelaku ini sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya,” kata Rian.

Sementara itu, dari pengakuan kedua tersangka aksi tersebut dilakukannya karena mendengar dari warga bahwa korban sering membawa uang.

Tepatnya pada pukul 20.30 WIB korban yang membawa tas dari mesjid dengan berjalan kaki langsung dicegat oleh kedua tersangka dengan membawa motor dan langsung merampas tas korban yang berisikan 21 juta.

“Aku tidak tau kalau itu uang untuk mesjid pak, waktu itu langsung kami tarik korban tidak melawan dan langsung kabur kami membawa uang itu,” kata Ardoni sambil terduduk dengan luka tembak dikakinya.

Dari hasil tersebut, Ardoni mengatakan mendapatkan uang sebesar 7 juta dari hasil begal tersebut. Uang itu digunakannya untuk membayar utang dan menghidupi kehidupan sehari-hari.

Selain itu, keduanya juga menggunakan uang mesjid hasil pembegalan tersebut untuk berjudi dan membeli narkoba.

“Untuk narkoba pak sisanya, uang itu juga digunakan untuk berjudi,” kata M Anggih.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas tujuh tahun penjara. (Mella)

LAINNYA