OKU Timur, Pelita Sumsel – Sat Reskrim Polres OKU Timur dibantu Polsek Belitang II mengamankan AM (21) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pelaku Curat di desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II, sedangkan rekannya RD masih buron.
AM melakukan aksinya pada 22 Agustus 2018 silam, saat itu Abdul Azis sebagai korban sedang melintas menggunakan kendaraan roda dua di Desa Sumber Jaya Belitang II, kemudian di berhentikan secara paksa oleh tersangka Mulyadi bersama AM dan 4 rekannya yang sebagian sudah dahulu mendekam sel tahanan sedangkan Redo masih DPO, saat itu korban ditinju dadanya oleh tersangka dan menodongkan senjata tajam jenis pisau.
Dari kejadian tersebut korban kehilangan 2 HP jenis OPPO dan Nokia, 1 buah helm, dengan total kerugian sekitar Rp. 1.400.00.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, Kapolsek Belitang II AKP Johnson, SH, Kasubbag Humas EDI dalam rilisnya, Selasa (23/02/2021), membenarkan telah mengamankan 1 orang DPO tersangka AM pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan BB 1 kotak HP Oppo dan 1 kotak HP Nokia. Selain itu sebagai BB sudah disita dan berada di Kejaksaan.
“Berdasarkan hasil introgasi dilapangan tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama pelaku lainya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Belitang II untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (ril)