Gambar_Langit Gambar_Langit

Masuk Tahapan DPSHP, KPU OKU Timur Himbau Jajaran Proaktif

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Jul 2018 13:45 0 101 Redaktur Pelita Sumsel

Reporter: Fahmi Wirawan

Pelita Sumsel, Martapura – Untuk memastikan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Kabupaten OKU Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur kembali melakukan monitoring terhadap pemasangan DPSHP, sehingga masyarakat diharapkan dapat melihat secara langsung apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu tahun 2019 mendatang.

Ketua KPUD OKU Timur Rialdi, S,Sos ketika di jumpai di ruang kerjanya Senin, (30/7) mengatakan, seluruh Komisioner KPU beserta staf telah melakukan monitoring terhadap pemasangan DPSHP ini sejak 26 hingga 27 Juli kemarin. Rialdi juga menegaskan selain monitoring DPSHP, pihaknya juga melakukan kroscek terhadap penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana sebelumnya TPS dalam Pilgub kemarin berjumlah 1.528 dan untuk TPS Pemilu 2019 ini berjumlah 2.174. Adanya penambahan ini dikarenakan setiap TPS tidak boleh melebih 300 pemilih, sehingga dilakukan penambahan TPS.

“Selama 2 hari kita melakukan pemantauan terhadap pemasangan DPSHP, hasilnya seluruh Desa telah mengumumkan DPSHP. Untuk penambahan TPS kita juga pastikan penambahan TPS tersebut tidak menyulitkan warga ke TPS, intinya mempermudah warga ke TPS dan di tempat strategis,” sebut Rialdi.

Tahapan DPSHP ini lanjut dia, akan berlangsung hingga 12 Agustus mendatang setelah itu masuk dalam tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itu, Rialdi menghimbau kepada seluruh PPK dan PPS agar proaktif dalam memantau DPSHP ini, segera tindak lanjuti jika ada warga yang belum terdaftar dan telah memiliki kelengkapan administrasi kependudukan. Terkait tahapan dalam Pemilihan Legislatif, Rialdi mengatakan, saat ini masuk dalam tahapan perbaikan persyaratan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Mulai 22 sampai 31 Juli perbaikan berkas Bacaleg. “Sampai hari ini Senin, (30/7) baru berkas Bacaleg dari Partai Nasdem dan PPP yang sudah memasukkan berkas bacaleg. Kita sampaikan ke Bacaleg agar segera memperbaiki berkas dan persyaratan tersebut. Jika melebihi 31 Juli belum memperbaiki akan ada verifikasi perbaikan dari KPU selama 1 minggu. Perbaikan berkas menuju tahapan Daftar Caleg Sementara (DCS),” terangnya. (fah)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA