Palembang, Pelita Sumsel – Tidak bisa terima yang dialami anaknya AA (16), Selasa (23/2), sore orang tua korban LM (47) warga Kertapati Palembang, mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna melaporkan NS (15) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Perbuatan mesum yang dialami korban terjadi Selasa (23/2), sekitar pukul 12.00, di Jalan Gub H Bastari tepatnya belakang Bank Sumsel Babel Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.
Yang mana sebelumnya, perbuatan pelaku ini terciduk olah anggota Hunter Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli di wilayah sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Melihat ada pasangan tersebut, Anggota Hunter langsung melakukan pengamanan terhadap keduanya, langsung di bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.
AA yang menjadi korban akhirnya mengaku saat didesak LM, menurut pengakuan AA bahwa saat kejadian ia diajak pelaku ke TKP dengan sepeda motor pelaku NS, karena mereka memang pacaran, akhirnya korban menurut mengikuti pelaku. Namin, setiba di TKP pelaku mengajak korban berciuman.
Diduga karena tidak bisa menahan nafsu, kemudian pelaku memasukkan tangan kedalam celana korban untuk memegang kemaluan korban. Lantaran tidak tahan lagi, pelaku kemudian membuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya dengan tujuan untuk (dikulum maaf-red) namun ditolak korban.
Namun pelaku yang sudah di ubun-ubun nafsu ini kemudian memaksa korban dengan menarik kepala korban, dengan kedua tangannya untuk mengarahkan korban mencium kemaluan pelaku. Usai melampiaskan hasratnya, korban langsung diajak pulang.
“Saya sudah dua kali mengajak AA ke tempat yang sama untuk berbuat mesum, saya hanya menyuruh mengemut saja alat vital saya. Dan terakhir ini saya ketahuan saat mengajak AA oleh polisi dan langsung di bawa kesini,” ungkap NS saat ditemui di ruang SPKT Polrestabes Palembang Selasa (23/2).
Sementara orang tua NS saat ditanya tidak mau memberikan komentar dan hanya diam saja.
Laporan korban tindak pidana UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 ayat 76 E sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang unit 1 dipimpin Panit 1 Ipda Riady Sasongko. Dan proses selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang. (Mella)