Gambar_Langit Gambar_Langit

Terkait Dugaan Mark Up, Kejari Muara Enim Tahan ASN PUPR dan 1 Vendor Segera Menyusul

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Feb 2021 06:32 0 108 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan menetapkan tiga orang Tersangka (TSK) dan resmi ditahan oleh Kejari Muara Enim atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Induk proyek jalan Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019 lalu.

Tiga orang yang ditetapkam menjadi tersangka dan resmi ditahan pada Kamis(18/02),yaitu HSB selaku ASN Dinas PUPR Muara Enim yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim ,dan AS selaku pelaksana lapangan dan AB selaku Vendor pemenang Proyek jalan dengan CV Adimart dari Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Penetapan TSK dan penahanan oleh pihak Kejari Muara Enim tersebut, dibrnarkan oleh Kajari Muara Enim Mirnawati SH, didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Yulius Dada Putra, SH, dan Kasi Pidsus M Alvin, SH ,dengan berdasarkan surat penatapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 Tanggal 18 Febuari 2021.

“Ya benar hari ini baru dua orang kita lakukan penahanan, dan satu orang berinisial AB mangkir dari panggilan Jaksa karena ada halangan namun akan kita panggil kembali. Dan jika pemanggilan selanjutnya AB kembali mangkir nanti akan kita upaya jemput paksa ,” tegas Kajari saat jumpa awak media tersebut.

Dikatakan Kajari, bahwa penetapan Tiga orang tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga kuat melakukan Mark Up salah satu Proyek di dinas PUPR dengan lokasi di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk kabupaten Muara Enim senilai anggaran Rp. 984.311.500, 00 pada tahun 2019,” Kata Mirnawati.

Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan tersebut, setelah di lakukan perhitungan oleh Tim Kejari
Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara yakni senilai Rp. 418.000.000,00 rupiah.

“Dan untuk Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkas Kajari didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Muara Enim. (NVJ)

LAINNYA