Palembang, Pelita Sumsel – Tak terima telah di putuskan cintanya oleh pacarnya, Alfesius Dearza Renaldi nekat mengirimkan foto dan video bugil sang pacar berinisial RB, ke kontak Watshap ibu pacarnya tersebut.
Tidak terima atas perbuatan pelaku yang menghina kehormatan dirinya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial FR (38), akhirnya melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kamis (24/12) sore.
Dalam laporan yang tercatat LPB/2685/XII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT bahwa korban atau pelapor mengatakan dirinya menerima kiriman foto dan video bugil anaknya yang di kirimkan oleh pelaku, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya Jalan Jepang, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
“Pelaku memang saya kenal, dia pacar anak saya. Lalu, pada bulan April 2020 mereka memilih berpisah (putus cinta). Nah diduga tidak terima di putuskan cinta, pelaku mengirimkan saya foto dan video tidak senonoh anak saya Rabu (23/12/2020),” jelas FR.
Lanjutnya, saya tidak mengerti apa maksud pelaku mengirimkan foto dan video bugil anaknya. “Saya tidak terima perbuatan pelaku yang menghina kehormatan saya dan anak saya, yang jelas kami minta keadilan dan menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.
Sementarw, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban yang di kirimkan foto dan video tidak senonoh anaknya. “Laporan diterima dan akan ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Irene.
Sambung Irene, pelaku jika terbukti bersalah bisa dikenakan UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 tahun 2019 tentang ITE. “Ancaman penjara paling lama enam tahun,” tegasnya. (Mel)