Polri Pecat 17 Anggota Terlibat Narkoba 

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Des 2020 22:14 0 168 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Ungkap kasus tindak pidana Ditres Narkoba Sumsel periode januari – 23 Desember 2020 sebanyak 2.3128 tersangka dan diantaranya 17 anggota polri di wilayah Polda Sumsel yang terlibat kejahatan Narkoba.

Diketahui pada periode tersebut Ditres Narkoba Sumsel sudah berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 83,852,243 gram, Ekstasi 40,763 butir, Ganja 831,677,051 gram, dan 8,53 gram tembakau gorila.

Diketahui dari 2.3128 tersangka yang berhasil diamankan terdapat 2 tersangka yang dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas yakni tersangka Andi (35) yang ditindak tegas pada sabtu (7/11) di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan tersangka Rino (35) di Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki).

Selanjutnya untuk 17 anggota polri di wilayah Polda Sumsel yang terlibat kejahatan narkoba diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ini menunjukan bahwa kita tidak pernah main-main dengan kejahatan Narkoba, baik itu pengedar maupun bandar Narkoba, termasuk dengan 17 anggota penegak hukum yang melakukan pelanggaran kejahatan Narkoba juga kita proses dengan tegas dan kita pecat” kata Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, Rabu (23/12).

Selanjutnya ia menambahkan agar personil untuk melakukan tindak tegas bagi para pelaku yang mencoba membahayakan jiwa personil yang sedang melaksanakan tugas.

“Kami butuh bantuan kalian semua, kita sama-sama memerangi kejahatan narkoba, minimal bila ada yang melihat kejahatan narkoba, tolong diinformasikan pada petugas agar kita bisa melakukan tindakan pada para pelaku,” tegasnya. (mel)

LAINNYA