Kuasa Hukum Alex Noerdin Minta Penuntut Umum Segera Buka Rekening Klienya 

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Feb 2023 15:31 0 221 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel  – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemohon terdakwa Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Terkait putusan MA tersebut, kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH, mengatakan, terkait putusan kasasi kAlex Noerdin, upaya hukum selanjutnya pihaknya akan kordinasikan dengan Alex Noerdin, apakah akan PK atau tidak karena ia belum mendapatkan salinan putusan dari MA.

“Kemudian mengenai apakah kami saat ini akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak nanti kami akan kordinasikan kepada klien kami  Artinya, ditolaknya kasasi oleh MA kembali keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menjatuhkan pidana 9 tahun penjara,” ungkapnya Selasa (7/2/2023)

Ia juga mengatakan, dalam amar putusan tersebut memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dan membuka seluruh rekening Alex Noerdin maupun istrinya

“Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh jangan sepotong – potong, dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang blokir, ini karena ini amar memerintahkan penuntut umum membuka blokir termasuk juga mengembalikan semua harta yang di sita,” tuturnya

“Ada 10 rekening atas nama Alex dan istri yang diblokir, bukan hanya rekening ada juga harta – harta yang disita bergerak maupun tidak bergerak salah satunya mobil,” tambahnya

Ia juga menegaskan, berdasarkan putusan MA junto putusan Pengadilan  Tinggi Palembang, dirinya meminta semua aset kleinnya yang di sita itu dibuka semua blokirnya begitulah bunyi putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemohon terdakwa l Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Yang sebelumnya mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut di vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang divonis 9 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi tersebut yang diketuai Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Dr H Suhadi SH MH dibantu  hakim agung anggota Suharto SH MHum, dan Ansori SH MH hakim adhock Tipikor MA RI.

Berdasarkan berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Terkait putusan Majelis Hakim MA, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.

Ia mengatakan, terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).

“Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan Kasasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023)

Terpisah Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfrimasi membernarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, atas perkara tersebut.

Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, H Sahlan Effendi SH MH mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya

LAINNYA