Residivis Bobol Rumah Kosong Nyaris Tewas Dihajar Massa

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Des 2020 22:51 0 169 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Apes dialami pelaku pencuri rumah kosong yang ditinggal penghuninya, nyaris tewas setelah ditangkap dan hajar warga. Selasa (22/12) sekitar pukul 01.00 di Jalan A Yani Lorong Dua Saudara, RT 30, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses hukum lebih lanjut, pelaku Ayub (27) warga Jakabaring, Palembang dijemput anggota Piket Reskrim Polsek SU II, dengan berikut barang bukti (BB) ke Mapolsek SU II.

Informasi yang dihimpun, pemilik rumah sedang pergi ke kota Bali dan rumah dititipkan kepada saudaranya Ferhandy (32). Saat kejadian Ferhandy sedang tidak dirumahnya. Hal ini di manfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya mencuri.

Namun apes, saat beraksi pelaku yang di pergoki penjaga malam sedang mencongkel jendela rumah langsung di teriaki. Sehingga warga sekitar keluar mengejar pelaku, dan setelah terkepung pelaku berhasil ditangkap.

Kesal dengan ulah pelaku, warga yang geram akhirnya menghajar pelaku hingga babak belur tak berdaya. Tersangka Ayub saat ditemui, mengakui perbuatannya hendak mencuri. “Rencananya hendak masuk mengambil barang berharga, incaran TV pak,” ujar residivis kasus Sajam tahun 2007 di hukum LP Pakjo.

Bujangan ini juga mengaku kalau hasil curian akan dijual di pasar Cinde Palembang. “Uangnya untuk dipakai membeli baju, dan makan,” terangnya.

Lanjutnya, kalau memperoleh informasi dari temannya yang juga warga sekitar bahwa ada rumah kosong. “Saya berjalan kaki menuju rumah kosong itu, sedangkan teman menunggu di luar,” jelas Ayub.

Sementara, Kapolsek SU II, AKP Roy A Tambunan melalui Panit II Ipda Mustaufiq SH membenarkan adanya pelaku pencurian dan di serahkan dari warga ke Polsek SU II.

“Pelaku percobaan pencurian di rumah kosong dan diduga mendapat informasi dari pelaku lain yang mengenal lokasi,” kata Mustaufiq.

Lanjutnya, pelaku memanjat pagar rumah yang cukup tinggi. “masuk membawa linggis dan diketahui penjaga malam, sempat ada bekas mencongkel setelah olah TKP. Sempat lari diteriaki warga, satu berhasil diamankan pelaku satunya kabur,” ungkapnya.

Untuk pasal dikenakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. (Mel)

LAINNYA