Prabumulih, Pelita Sumsel – Hari ulang tahun adalah hari yang berbahagia,dimana nikmat dari yang kuasa masih diberi kesehatan,dan seharusnya nikmat tersebut dipergunakan untuk hal-hal yang bermanfaat.
Namun lain halnya dengan Asan (41) warga Sungai Medang yang merupakan ASN petugas jaga di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kabupaten OKU harus berurusan dengan kepolisian, karena kedapatan mengonsumsi Sabu di hari ulang tahunnya.
Hal tersebut bermula dari Andri (28) yang merupakan keponakan Asan membeli sabu dari “H” warga kabupaten Pali yang saat ini menjadi DPO polres Prabumulih. Andri mengaku membeli sabu untuk merayakan ulang tahun Asan. Hal tersebut diakui Andri saat rilis kasus di Mapolres Prabumulih Senin (07/12).
Dari informasi yang diterima, laporan masyarakat di sekitar perbatasan antara kota Prabumulih dengan Kabupaten Pali tersebut sering terjadinya transaksi barang haram tersebut, Jumat (04/12) Tim Macan Putih dari Satres Narkoba Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit lidik 1 Ipda Zulkarnain ST MSi saat melakukan giat patroli di sekitar TKP melihat kedua tersangka yang gerak-gerik nya mencurigakan.
Dari hal tersebut Tim Macan Putih mencegat keduanya,dari penggeledahan polisi mendapati paket sabu seberat 0.71 gram yang disembunyikan di celana dalam Andri, petugas lalu mengamankan keduanya ke Mapolres Prabumulih untuk ditindak lebih lanjut.
Asan yang merupakan residivis kasus narkoba 5 tahun silam dan di penjara dengan kasus yang sama mengaku baru mengulangi perbuatannya mengkonsumsi sabu sejak 1 tahun terakhir. “Saya bekerja di Rupbasan baturaja,dan baru satu tahun terakhir ini saya ulangi makai sabu Pak,” tutur hasan.
“Baru 8 bulan ini Pak saya memakai sabu, sebelum pulang, kami sempat mengkonsumsi sabu di rumah “H” Pak karena “H” memberi kami secara cuma-cuma, lalu kami membeli paket sabu 200 ribu untuk dibawa pulang, kami membeli sabu dari uang saku saya sendiri Pak,” ungkap Andri saat dibincangi.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa paket sabu 0.71 gram,2 unit hp, dan 1 sepeda motor yang dipakai keduanya membeli sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH melalui kasat narkoba AKP Fadilah yang di dampingi Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain menuturkan bahwa Asan sudah masuk target operasi dan merupakan PNS Rupbasan Baturaja.
“Untuk keduanya dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 8 miliar,” tegasnya. (Feb)