Lebih dari 49 Ribu TPS Masih Rawan

waktu baca 5 menit
Senin, 7 Des 2020 15:04 0 204 Admin Pelita

Kedua, penetapan TPS tidak sesuai protokol kesehatan, ini berpotensi pelanggaran administrasi. Berikutnya TPS tidak memenuhi syarat, tetapi terdaftar dalam DPT. “Jika ini dibiarkan oleh oknum penyelenggara ad hoc di tingkat kpu, ini juga berpotensi menimbulkan pelanggaran,” tambahnya.

Afif menambahkan bahwa jumlah TPS Rawan yang terpetakan diatas belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data. Pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada tanggal 5-6 Desember 2020.

Untuk mengantisipasi hambatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu merekomendasikan jajaran penyelenggara pemilihan menyiapkan aksesibilitas TPS dengan memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil dan pemilih rentan sebagainya. Lokasi TPS yang sulit dijangkau dan penempatan yang tidak akses menyulitkan pemilih untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya yang berujung pada kehilangan hak pilih.

Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan kesigapan petugas TPS untuk memastikan pemilih senantiasa menjaga jarak sepanjang hari pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, penempatan lokasi TPS yang tidak memungkinkan penegakan protokol kesehatan sesuai pedoman KPU berpotensi memunculkan kerumunan pemilih. Maka, penempatan lokasi TPS juga merupakan indikator kerawanan yang harus diantisipai.

Sementara itu, Anggota BAWASLU RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja SH LLM mengatakan KPU perlu mengantisipasi potensi kerawanan yang ada dan berkoordinasi di tingkat jajaran provinsi kab/kota. Kebijakan KPU RI juga harus jelas tentang kendali terhadap permasalahan.

Bawaslu juga menilai adanya KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai indikator kerawanan. Sebab hal itu membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, padahal tidak ada KPPS pengganti. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan petugas yang tidak lengkap.

Dalam hal penerapan sistem informasi pada penghitungan suara, ketentuan penggunaan Sirekap berpotensi terkendala lemahnya jaringan internet, dan ketersediaan aliran listrik. Kerawanan masih ditambah lagi belum semua TPS melaksanakan simulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap. Terhadap daerah dengan kerawanan-kerawanan tersebutm KPU perlu mempertimbangkan proses penghitungan suara dengan cara manual.

Hal yang tidak kalah penting adalah kebersihan daftar pemilih. Menjaga setiap pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dan memastikan yang tidak memenuhi syarat tidak dapat menggunakan haknya masih menjadi tantangan besar saat pemungutan dan penghitungan suara. Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang telah sempat diberikan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat wajib ditarik Kembali agar formulir tersebut tidak disalahgunakan. Selain itu perlu ada kebijakan cepat untuk mengantisipasi pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa KTP Elektronik dan/atau Surat Keterangan.

Pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember mendatang adalah tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih.

Terkait pengadaan/logistik Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa situasi logistik TPS tentu tidak bisa dijawab hari ini, karena sebagian masih akan datang besok. “Kami juga sudah menyurati KPU RI soal logistik termasuk APD bisa terpenuhi” ujar Afif.

Selain penegakan tata laksana dan standar pengawasan yang telah dilaksanakan oleh pengawas pemilihan, diperlukan pemetaan TPS rawan sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara sekaligus menjadi dasar menentukan prioritas bagi Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada menurunnya partisipasi, hilangnya hak pilih, potensi kegagalan penghitungan suara melalui Sirekap dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pemilihan di masa pandemi.

Selain pemetaan TPS, pada hari pertama masa tenang, Minggu (6/12) Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Jumlah APK dan bahan kampanye yang ditertibkan sebanyak 409.796 unit di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada. Penertiban tersebut untuk memastikan masa tenang bersih dari segala bentuk kegiatan yang dapat memengaruhi preferensi pemilih. (jea)

LAINNYA