Gambar_Langit Gambar_Langit

Silakan Salat Ied, Asal Terapkan Prokes

waktu baca 4 menit
Kamis, 6 Mei 2021 21:49 0 116 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Ulama Indonesia Sumatra Selatan (MUI Sumsel) menganjurkan masyarakat di Sumsel yang akan melaksanakan salat Ied agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Sumsel Provinsi Sumsel  Prof Dr KH Aflatun Muchtar MA, Kamis (6/5) malam.

“Pertama yang harus diketahui, kita ini atas nama MUI Provinsi Sumatra Selatan. meliputi 17 kabupaten/kota. Nah, yang berkaitan dengan salat Ied, tentu saja MUI tetap menganjurkan Salat Ied, karena selama ini kita salat tarawih jalan semua kan?. Tetapi dalam kondisi tertentu, MUI Kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19,” kata Aflatun.

Ia juga menambahkan, ketika situasi kondisi memungkinkan, salat Ied tentu saja bisa dilakukan.

“Ini setahun sekali kan? maka kita menekankan agar diperketat  protokol kesehatan (prokes), seperti jaraknya harus jelas, disediakan air tempat mencuci tangan, membawa sajadah sendiri, dan tidak bersalaman,” ujar dia.

Menurutnya, yang menentukan sebuah tempat itu termasuk zona merah, orange atau hijau itu bukan MUI tapi Gugus Tugas Covid-19. 

“Ini kan perintah agama. Ketika tidak ada masalah yang menghalang, maka kita tetap salat. Dengan kondisi sekarang, maka kita harus memperketat protokol kesehatan. Kan tidak semuanya zona merah. Untuk itu di poin keempat dalam Maklumat tersebut, MUI kota/kabupaten agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing terkait dengan penularan Covid-19,” tambah dia.

Aflatun mengatakan MUI di 17 kabupaten/kota diharapkan selalui berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Dewan Masjid di wilayah nya

“Kita berharap Ketua MUI Kota/kabupaten berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, sehingga mempunyai satu kesatuan paham,” kata dia.

Ketua Umum MUI Sumsel itu juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling jelang Idulfitri 1442 H. “Tapi kalau dalam masjid, atau musala kenapa tidak? itu untuk syiar Islam. Misalnya dia di masjid sendiri sambil baca takbir, tahmid, tahlil. Sesuai dengan anjuran, agar jangan melakukan takbir keliling kota,” tegasnya. 

Ia mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan Maklumat MUI Sumsel Nomor 002/MUI-SS/V/2021 menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Maklumat itu dikeluarkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021, Fatwa MUI Pusat No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.

Berdasarkan Fatwa MUI tersebut, dalam Point E Nomor 6 halaman 17 disebutkan ”Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing”.

Tak hanya itu, Maklumat itu dikeluarkan berdasarkan Imbauan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumsel dan Rapat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumsel.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel KH Amin Dimyati Hamzah SH,  Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumsel Drs KH Isa Anshari MLc MHum, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Sumsel Provinsi Sumsel  Prof Dr KH Aflatun Muchtar MA dan Sekretaris Umum KH Ayik Farid Alaydrus, Rabu (5/5) di Palembang.

Berikut Isi Maklumat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumsel menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H:

  1. Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa amaliyah Ramadhan seperti shalat rawatib, shalat tarawih, buka bersama, tausiah dan qiyamullail telah berjalan dan dilaksanakan sebagaimana biasa dengan melaksanakan protokol kesehatan. 
  2. Berdasarkan perhitungan Hisabiyah 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021 M, akan tetapi kepastian 1 Syawal 1442 H merujuk keputusan Sidang Itsbat Kementerian Agama Republlik Indonesia. 
  3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya dengan memperketat protokol kesehatan. Umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan menggemakan takbir, tahlil dan tahmid. 
  4. MUI kota/kabupaten agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing terkait dengan penularan Covid-19. 
  5. Pelaksanaan ibadah shalat Idul fitri disesuaikan dengan keadaan dan durasi kutbah ke 1 dan 2 maksimal 20 menit. 
  6. Disarankan untuk membaca qunut nazilah pada rekaat kedua pada shalat Idul Fitri 1442 H
     

Pemkot Larang Salat Ied

Pemerintah Kota Palembang tidak mengizinkan salat Ied di Masjid. Keputusan ini diambil, melihat situasi zona penyebaran Covid-19 di kota Palembang  masih tinggi atau berada pada zona merah. 

“Salat Idul Fitri ditiadakan karena zona merah dan tidak diperkenankan diselenggarakan, baik musala, masjid, maupun di lapangan terbuka,” tegas Harnojoyo, usai Rapat Koordinasi Penegakkan Protokol Kesehatan di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (3/5).

Menurutnya, akan sulit jika pelaksanaan salat Idul Fitri dibatasi terutama di Masjid Agung, sebagai solusi salat Ied bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri yang sebaiknya tak diselenggarakan, merupakan arahan satu komando dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri dalam rapat secara virtual yang telah dilakukan bersama stakeholder terkait. Kita sudah rapat dengan Kementrian Agama, nanti dibicarakan dengan Gubernur Sumsel (Herman Deru),” ujar Harnojoyo. (jea)

LAINNYA