“Pengawas TPS harus mengawasi sesuai pedoman yang telah disampaikan, baik penyelenggara KPPS maupun Pemilih sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid 19)”, ungkapnya.
Jika terdapat hal –hal yang tidak sesuai prosedur, maka Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk melaksanakan tindakan sesuai prosedur. Kemudian selanjutnya pengawas tps diharapkan mencatat kejadian tersebut kedalam form A dengan menyertakan bukti foto atau video atau bukti pendukung lainnya.
“Serta melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa. Demikianlah proses prosedur alur pengawasan pada saat pemungutan suara ditingkas TPS yang dilakukan oleh panwas TPS “ lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menambahi, bahwa pengawasan yang dilakukan tergantung dari kredebilitas, integritas dan kapasitas yang ada. “Salah satunya adalah dengan adanya form A sebagai suatu alat pengawasan yang harus diketahui dan dilaksanakan para pengawas TPS, sebagai suatu bentuk pencegahan (preventif) dalam pengawasan disetiap tahapannnya”, terangnya.
Harapan bersama semoga pengawas TPS dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai peraturan perundang –undangan yang berlaku (Adv)
Admin Pelita