Hari Pahlawan, Bawaslu Mura Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Nov 2020 15:01 0 261 Admin Pelita

Musi Rawas, Pelita Sumsel – Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengajak para pengawas pemilu merenungi momentum peringatan Hari Pahlawan. dengan  nilai-nilai perjuangan para pahlawan harus dijadikan semangat dalam menghadapi hajatan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhira

Hal ini Diungkapakan Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhira kepada Pelita Sumsel Selasa (10/11/2019).

“Bawaslu harus menjadi lembaga pengawal proses demokrasi serta menjadi pahlawan demokrasi,” sebut Oktureni

“Jadilah pahlawan pahlawan di mana pun kita berada agar semangat dan nilai-nilai perjuangan para pahlawan akan selalu menjadi inspirasi untuk mengukir prestasi kita bekerja,” tambahnya.

Dia mengingatkan, Bawaslu telah sukses menjadi pengawal demokrasi pada pelaksanaan Pemilu 2019. Dirinya meminta jajaran pengawas bisa mengulang prestasi serupa dalam Pilkada 2020. Baginya memang tak mudah sehingga, ia meminta para pengawas pemilu untuk selalu menjaga nilai-nilai profesionalisme, netralitas, dan integritas.

“Kerja keras, kerja serius dan kerja fokus bagi seluruh jajaran Bawaslu sangat dibutuhkan agar publik tetap meletakan harapan bahwa Bawaslu menjadi satu-satunya lembaga yang bisa dipercaya untuk mengawal proses pemilu di Indonesia,”tuturnya.

Komisioner Bawaslu Musi Rawas, Khoirul Anwar

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Musi Rawas, Khoirul Anwar memaknai hari Pahlawan dengan mengajak  masyarakat se-Kabupaten Mura ikut andil dalam pelaksanaan Pilbup Mura Caranya, dengan menjadi pahlawan pengawasan pesta demokrasi agar berjalan tertip, berkualitas sesuai peraturan yang ada.

“Saya selalu mengajak kepada warga masyarakat Kabupaten Mura, Pemilih Pemula agar ikut dalam pengawasan selama proses tahapan hingga 9 Desember 2020 nanti,” katanya, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, pandemi yang mengakibatkan lumpuhnya ekonomi masyarakat membuka peluang potensi politik uang.

“Sesuai peraturan UU tahun 2016. No 187 A ayat 1 dan dua, siapapun yang memberi dan menerima akan ditindak tegas dengan tindak pidana hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya

LAINNYA