Gambar_Langit Gambar_Langit

IDI: Oknum RSMH Penyebar Foto Cabup Musi Rawas Bisa Dijerat Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Okt 2020 13:55 0 107 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kota Palembang, DR dr Zulkhair Ali SpPD, menyesalkan beredarnya foto Cabup Musi Rawas Ratna Machmud yang sedang menjalani isolasi disebar di media sosial oleh oknum Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Menurutnya, pembocoran rekam jejak medis itu telah melanggar kode etik dan oknum yang menyebar foto itu bisa dijerat hukum.

“Rekam medis dan foto privasi pasien dan tidak boleh disebarluaskan tanpa seizin pasien. Jika memang disengaja disebarkan, (oknum) itu bisa dibawah ke ranah hukum karena sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar,” kata Zulkhair, Jumat (30/10).

Zulkhair mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak RSMH Palembang untuk melakukan penyelidikan siapa oknum yang menyebarkan rekam medis dan foto yang diambil dari CCTV rumah sakit.

Jika nantinya oknum yang menyebarkan itu adalah dokter atau perawat akan dilakukan sidang kode etik oleh majelis untuk menetukan sanksi seperti sanksi administrasinya, pencabutan surat praktek, dan belajar kode etik lagi selama tiga bulan.

Menurutnya, rekam medis pasien itu bisa dikeluarkan oleh rumah sakit dengan dua persyaratan. Pertama seizin harus dari pasien bersangkutan, bahkan pihak keluarga juga tidak boleh.

Kedua, adanya permintaan penyelidikan dari kepolisian, hakim, maupun pengadilan itu bisa dikeluarkan.

“Kasus ini kita serahkan kepada pihak keluarga pasien apakah bisa memaafkan oknum itu dan penyelesaian kasusnya bisa secara kekeluarga. Pihak keluarga juga bisa melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian karena kasus ini bisa dibawa secara hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua IDI Sumsel, dr Rizal Sanif menambahkan setiap privasi pasien yang sedang dirawat di suatu rumah sakit harus benar-benar dijaga dan tidak boleh sembarangan bocor ke pihak luar apalagi sampai disebar luaskan ke sosial media.

Larangan memotret atau mengambil video bahkan telah tertulis hampir di seluruh rumah sakit. Larangan tersebut dilakukan demi menjaga privasi pasien. Jika memang membutuhkan gambar, masyarakat harus izin dengan pihak manajemen rumah sakit serta menjelaskan apa keperluannya.

“Jelas si oknum yang menyebarluaskan data pasien bisa kena pidana. Soal berapa lama hukuman penjara dan pasal apa, itu kebijakan aparat penegak hukum,” ungkap dr Rizal.

Menurutnya, kejadian penyebaran data pasien yang tengah dirawat baru kali ini terjadi di Sumsel. Ia menilai, sosok si pasien yang merupakan publik figure dan calon bupati, membuat momentum ini dimanfaatkan oleh oknum untuk dijadikan bahan politik.

“Baru kejadian inilah (sebara data privasi pasien) di Sumsel. Mungkin karena si pasien cabup, sehingga ada orang yang jahil sampai membocorkan data pribadinya ke sosial media,” tuturnya.(RN)

LAINNYA