Gugatan Dikabulkan, Ilyas-Endang Kembali Bertarung di Pilkada OI

waktu baca 1 menit
Selasa, 27 Okt 2020 17:42 0 201 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Pasangan Ilyas-Endang kembali dapat bertarung di Pilkada Ogan Ilir (OI), 9 Desember mendatang dikarenakan gugatan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ogan Ilir (OI) yang sebelumnya didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) OI, akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Ilyas-Endang KPU OI, Firli Darta Selasa (27/10/2020) saat dihubungi Redaksi Pelita Sumsel

Ia mengatakan KPU mempunyai waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan itu. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA, untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan kedepan.

“Iya benar, kami ketahui dari website MA sekitar pukul 14.00 WIB tadi, alhamdulilah putusan Ilyas-Endang dikabulkan, dan ini sudah kami konfirmasi langsung ke MA,” kata Firli, saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Ia menegaskan akan melaporkan KPU OI ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), terkait putusannya mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, setelah menerima salinan putusan MA.

“Laporan ke DKPP itu pasti akan kita lakukan, setelah menerima secara resmi putusan MA,” tegasnya. (Yfr)

LAINNYA