Gambar_Langit Gambar_Langit

Dugaan Proyek Siluman Normalisasi Sungai Aparat Hukum Didesak Panggil Pengelola Proyek 

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Okt 2020 12:02 0 127 Admin Pelita

#Proyek Normalisasi di Desa Karta Mulya Gelumbang disoroti GNPK-RI

Muara Enim, Pelita Sumsel – Keberadaan Proyek normalisasi sungai di desa Kerta Mulya, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mulai mendapat sorotan dari warga desa setempat. Pasalnya, dugaan pengerjaan proyek yang terkesan tanpa kejelasan dan transparan itu , kini menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat maupun kalangan aktivis di wilayah Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan hasil pantauan media ini di lokasi proyek normalisasi tersebut, karena perspektif negatif muncul dari masyarakat diesebabkan tidak adanya transparansi anggaran pembangunan, seperti tidak adanya papan proyek, sehingga masyarakatpun bertanya-tanya darimana anggaran itu berasal dan seberapa besar anggaran yang digunakan untuk proyek normalisasi tersebut.

Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Kerta Mulya, AB,  ia menilai proyek normalisasi itu tak ubahnya seperti proyek siluman, lantaran tidak adanya kejelasan terkait sumber dana dan jumlah anggaran karena menurut warga ini sudah jamanya transparan.

“Ya, proyek normalisasi sungai ini seperti proyek ‘siluman’, terkesan tidak transparan, sumber dan jumlah anggarannya tidak jelas,” ungkap AB kepada awak media.

AB menambahkan, seharusnya baik pihak pemborong maupun instansi terkait, hendaknya bisa lebih melibatkan masyarakat dalam setiap pembangunan, sehingga masyarakat bisa turut berperan aktif dalam mengawasi setiap pembangunan, sehingga meminimalisir praktek korupsi atau penyelewengan anggaran, yang mengakibatkan kerugian negara.

“Bukannya kami tidak terima kasih, dengan pembangunan yang ada di desa kami, tapi yang kami harapkan setiap pembangunan, dimanapun itu, haruslah transparan, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan dapat mengakibatkan fitnah apalagi selaku  rakyat kami juga berhak mengetahui,” pungkas AB.

Hal senada juga dikatakan SN, warga Kerta Mulya lainnya, ia menilai, proyek normalisasi sungai tersebut sangat berpotensi terjadi praktek korupsi, hal tersebut bisa dilihat dari proses pengerjaannya yang terkesan tertutup dan dikerjakan dengan asal-asalan, “Nah,  kalau begini cara pengerjaannya, proyek ini berpotensi ada praktek korupsinya,” cetus SN.

Dikatakan lagi oleh  SN , bahwa dengan tidak adanya papan proyek, itu pun sudah melanggar aturan, walaupun itu hanya  melanggar administrasi, tapi itu merupakan salah satu prosedur mendasar yang seharusnya bisa diaplikasikan, “Memang papan proyek itu, prosedur administrasi, tapi dari situ kita bisa melihat bahwa prosedur dasar saja tidak dilaksanakan, apalagi prosedur lainnya.”, tutupnya.

Seperti diketahui, saat ini pembangunan normalisasi sungai di desa Kerta Mulya, nampaknya sudah memasuki masa akhir pengerjaan, namun hingga pengerjaan itu hampir selesai, kejelasan dari proyek tak kunjung di dapati warga dan kualitas pembangunan patut di uji karena ini menyangkut uang rakyat.

Sementara salah satu aktipis lingkungan wilayah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan yang juga selaku ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI ) pimpinan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

Antoni Dequin kepada Pelita Sumsel memberikan tanggapan dan penegasan  bahwa pihak pengelola proyek normalisasi sungai tersebut, seharusnya dapat dipanggil oleh pihak penegak hukum karena dari syarat admintrasi yaitu papan proyek sudah tidak diindahkan apalagi pengerjaan nya dinilai asal-asalan dan hal inilah yang disesalkan oleh sejumlah warga.

“Seharusnya sebuah pembangunan yang menggunakan dana Negara yang notabanenya adalah uang rakyat, harusnya bisa lebih transparan, sehingga meminimalisir statement negatif yang dapat timbul di kalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini,” tegas Antoni Dequin, Senin (26/10)

Dikatakan Anton, pihaknya juga akan segera turun mengecek keberadaan dugaan proyek siluman normalisasi Sungai itu dan memberikan laporan kepada pihak penegak hukum. (NVJ)

LAINNYA