Gambar_Langit Gambar_Langit

PLN Wilayah Lubuklinggau Cabut Ampere Subsidi Masyarakat

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2020 11:53 0 119 Admin Pelita

#Saili: Mau Bayar Ditolak PLN

 

Musirawas, Pelita Sumsel – Pelanggan PT. PLN (Persero)  wilayah Kota Lubuklinggau, mengeluhkan atas pelayanan dari pihak PT PLN melakukan pemutusan sepihak tanpa ada peringatan.

Hal ini diungkapkan Saili (40) warga Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas kaget Amper yang menempel di dinding rumahnya tidak ada lagi, di duga di cabut (di putus,red) oleh pihak PLN Lubuklinggau.

Amper yang bernomor ID 147300259601 tersebut sekarang sudah tidak lagi menempel dirumah Saili tetapi sudah dikantor, pada saat akan dilunasi pihak PLN berkelit Amper tersebut sudah tidak bisah dilunasi lagi karena sudah dinonaktipkan oleh pihak kantor cabang Lahat.

Akibat pemutusan ampere rumah Sailin terpaksa menggunakan lampu biasa karena dirumahnya sudah tidak ada lampu yang berasal dari listrik lagi.

“Kaget waktu pulang ke rumah amper sudah diputus, ingin dilunasi pihak PLN Kota Lubuklinggau mengatakan sudah dinonaktifkan, sekarang saya pasrah dan berharap semoga amper tersebut bisah kembali ke saya,” ungkapnya dengan sedih.

Ketika awak media mengkonfirmasi perihal tersebut Rabu (21/10), Manajer ULP Lubuklinggau Dairobi melalui Bagian Pelayanan Marudut Sinaga mengungkapkan semua kebijakan pemutusan ampere tersebut sudah melalui tahapan yang sesuai SOP pihak PLN walaupun amper tersebut ampere bersubsidi.

“Kalaupun ada keinginan kebijakan lain nanti saya konfirmasi lagi ke atasan,” jelas Marudut.

Terpisah, ketika dimintai tanggapannya Ali Muap selaku Dirwaster Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Selatan mengatakan sangat menyayangkan atas perilaku Pihak PLN yang memutuskan ampere tanpa sepengetahuan pemilik rumah, rumah kosong tiba-tiba amperenyaa hilang, ini suatu perbuatan Pencurian, mengambil ampere saat yang punya rumah tidak ada, tanpa konfirmasi dulu dengan yang punya rumah, kemudian apa lagi pemerintah setempat tidak mengetahui,” jelas Maling.

“Mestinya harus ada regulasi yang jelas dari pihak PLN misalnya memberitahu pihak terkait seperti pemdes setempat,” pintanya.

Ditambahkan juga oleh Ali Muap, di masa pandemi seharusnya ada kebijakan dari pihak PLN ULP Lubuklinggau dari aspek kemanusiaan mengingat pandemi Covid menurut pemerintah adalah bencana nasional non alam.

” Seharusnya disaat sekarang ini, kita semua kena Musibah, masalah Covid-19, mohon dimaklumi keadaan saat ini, apalagi warga sudah mau nenebus Dengan cara membayar biaya tunggakan, seharusnya dikembalikan ampere warga yang hilang ” pungkas Ali Muap.

Ali muap juga berharap kepada APH untuk melakukan tindakan terkait seringnya pihak pihak PLN melakukan tindakan sepihak tersebut.

“Diharapkan kepada aparat penegak Hukum harus ada tindakan khusus, agar kedepan jika ingin mengambil ampere warga harus koordinasi dulu, mediasi dulu, jangan asal serobot saja,” tutup Ali Muap. (Wito)

LAINNYA