OJK KR 7 Sumbagsel Sosialiasi Gerakan Ayo Nabung Emas

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Okt 2020 19:12 0 170 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel  Dalam giat menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2020 yang mengusung tema “Satukan Aksi Keuangan Inklusif untuk Indonesia Maju (AKSESSKU)”, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan kembali melakukan sosialisasi edukasi secara virtual kepada masyarakat di Sumatera Selatan. Kali ini OJK KR 7 Sumbagsel menggandeng PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah III Palembang mensosialisasikan mengenai gerakan ayo menabung emas, Kamis, (22/10).

Dalam sambutannya di pembukaan acara, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Iwan M Ridwan menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemi saat ini kita haruss dapat merencanakan keuangan dengan baik, di antaranya melalui pemilihan investasi. Ada berbagai macam instrumen investasi yang tersedia untuk masyarakat untuk mendapatkan passive income, seperti deposito, saham, reksa dana, dan obligasi, dimana selain itu yang sudah pasti familiar di masyarakat, yakni logam mulia atau emas.

Umumnya emas dijadikan alternatf investasi yang digunakan masyarakat untuk menjaga nilai uang yang semakin lama semakin menurun karena dampak inflasi. Namun demikian, harga emas per gram cenderung naik setiap tahun sehingga tidak semua kalangan masyarakat mampu membelinya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, PT Pegadaian (Persero) hadir dengan produk Tabungan Emas, di mana masyarakat dapat membeli emas mulai dari 0,01 gram. Dengan nominal yang kecil tersebut, maka seluruh lapisan masyarakat dapat berinvestasi dan merasakan manfaatnya. Tidak ada lagi istilah bahwa berinvestasi itu mahal dan hanya untuk kalangan tertentu saja.

Dalam seminar Ayo Menabung Emas tersebut hadir narasumber yang dengan semangat memperkenalkan Emas sebagai alternatif investasi, yakni Anjar Sumarjati (OJK KR7 Sumbagsel) dan Aris Suroso (PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang). Dalam kesempatan tersebut, Anjar Sumarjati menerangkan bahwa secara umum Usaha Pergadaian merupakan kegiatan untuk mendapatkan pinjaman dengan memberikan jaminan tertentu kepada pihak yang memberikan pinjaman, dimana saat ini diselenggarakan oleh PT Pegadaian (Persero) dan Usaha Gadai Swasta lainnya. 

Anjar menambahkan, untuk menjalankan kegiatan usaha pergadaian dimaksud, maka pelaku usaha yang sudah melakukan kegiatan sebelum ketentuan OJK berlaku, wajib melakukan pendaftaran ke OJK dan dalam jangka waktu 3 tahun, wajib mengurus perizinannya. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang baru akan memulai kegiatan usaha gadai, diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK. Praktiknya, di lapangan masih banyak kegiatan usaha gadai tanpa izin. Hal ini berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi yang menyatakan bahwa per Agustus 2020 total sudah terdapat 143 entitas gadai illegal. 

Kegiatan pergadaian merupakan salah satu industri di bawah pengawasan OJK yang salah satu produknya yakni tabungan emas dapat dimanfaatkan sebagai alternatif investasi yang murah, terjangkau, dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, dan tentunya legalitasnya terjamin, namun tetap memperhatikan dan melakukan check terhadap prinsip 2 L, yaitu Legal dan Logis. Legal yakni legalitas terhadap status badan usaha atau industri jasa keuangan yang melakukan kegiatan investasi dan logis yakni keuntungan yang ditawarkan wajar atau masuk akal.

Lebih lanjut, Aris Suroso memperkenalkan bahwa Tabungan Emas merupakan salah satu produk dari PT Pegadaian (Persero) yang memberikan layanan penjualan dan pembelian emas dengan fasilitas titipan. Dalam kesempatan tersebut, Aris mengajak masyarakat untuk menjadikan gerakan menabung dan investasi sebagai gaya hidup, salah satunya melalui Emas. Investasi emas sendiri sangat bermanfaat dalam berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain sebagai investasi yang sifatnya liquid untuk kebutuhan pendidikan, modal usaha, pernikahan, dana darurat, dana pensiun, dan tabungan haji. 

Adapun dalam produk Tabungan Emas ini, Aris menginformasikan terdapat banyak kemudahan yang diberikan kepada masyarakat, di antaranya dapat ditransaksikan secara online, murah dimana pembelian mulai dari 0,1gr, jaminan karatase 24 karat, pembukaan rekening mulai dari Rp50 ribu, mudah dicairkan, dan aman karena terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan animo dan antusias ratusan peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, diharapkan dapat menjadikan peserta sebagai perpanjangan tangan regulator atau duta literasi dalam meningkatkan akses informasi terhadap produk dan layanan Industri Jasa Keuangan, khususnya terkait kegiatan usaha pergadaian. (jea/rls)

LAINNYA